A. Pendahuluan
Sebagai sebuah istilah maupun realitas empiris, Poligami,[2] telah lama terkurung dalam wilayah perdebatan yang tidak ada habis-habisnya. Jika diteliti, pemicu sebetulnya bukanlah terletak pada ke-dhannĂ®-an (ketidaktegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya praktik poligami yang ditunjukkan oleh pasangan yang berpoligami. Hal inilah kemudian dijadikan sebagai jastifikasi (pembenar) oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam.