Rabu, 25 November 2009

SITUASI SOSIAL

Disusun Guna Memenuhi tugas Mata Kuliah psikologi sosial
Dosen pengampu: M. Darojat Arianto









Disusun Oleh:
Imam Wahyudi G 000 080 063
A’fia Norhidayat G 000 080 064

FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SURAKARTA
2009
PENDAHULUAN
Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan orang lain, ia memerlukan bantuan untuk makan, minum, memenuhi kebutuhan biologisnya, dll. Pada intinya tak mungkin manusia hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Manusia baru menjadi manusia yang sebenarnya kalau ia hidup bersama manusia juga.
Selain itu, individu selalu berada pada situasi social, karena tiap-tiap situasi terdapat saling hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain.
Untuk lebih jelasnya disini kami akan mencoba menjelaskan apa yang dimaksud situasi sosal itu.











SITUASI SOSIAL
Pengertian Sosial
Sosial adalah keadaan dimana terdapat kehadiran orang lain. Kehadiran itu bisa nyata anda lihat dan anda rasakan, namun juga bisa hanya dalam bentuk imajinasi. Setiap anda bertemu orang meskipun hanya melihat atau mendengarnya saja, itu termasuk situasi sosial. Begitu juga ketika anda sedang menelpon, atau chatting (ngobrol) melalui internet. Pun bahkan setiap kali anda membayangkan adanya orang lain, misalkan melamunkan pacar, mengingat ibu bapak, menulis surat pada teman, membayangkan bermain sepakbola bersama, mengenang tingkah laku buruk di depan orang, semuanya itu termasuk sosial.
Sekarang, coba anda ingat-ingat situasi dimana anda betul-betul sendirian. Pada saat itu anda tidak sedang dalam pengaruh siapapun. Bisa dipastikan anda akan mengalami kesulitan menemukan situasinya. Jadi, memang benar kata Aristoteles, sang filsuf Yunani, tatkala mengatakan bahwa manusia adalah mahluk sosial, karena hampir semua aspek kehidupan manusia berada dalam situasi social.
Pada dasarnya individu selalu berada pada situasi social. Situasi social yang merangsang individu sehingga individu bertingkah laku sherif and sheriff disebut situasi perangsang social atau social stumulus situasion.
Situasi perangsang sosial ini digolongkan menjadi dua golonagan besar, yaitu:
• Orang lain , yang dapat berupa:
a. Individu-individu lain sebagai perangsang.
b. Kelomppk sebagai perangsang, yang dapat dibedakan atas:
1. Hubungan Intragroup: yaitu hubungan antara individu lain dalam kelompok lain atau antara kelompok dengan kelompok.
Misalnya: anggota kelompok A dengan keelompok B atau kelompok A itu sendiri dengan kelompok B.
2. Hubungan Intergroup: yaitu hubungan atar individu satu dengan yang lain dalam kelompok itu sendiri. Jadi tidak keluar dari kelompok.
• Hasil kebudaaan yang dibedakan:
a. Kebudayaan Materiil (materiil cultum).
b. Kebudayaan Non Materiil (non materiil cultum). (sheriff And Sherif, !956).
Untuk lebih memberi gambaran yang jelas akan kami terang kan lebih lanjut sebagai berikut:
• Orang lain sebagai perangsang:
Orang lain terhadat kita dan sebaliknya kita terhadap orang lain merupakan situasi perangsang social yang kita sadari. Antara orang yang satu dengan yang lain hubungan interpersonal.
Misalnya:
• Orang tua dengan anak-anaknya dalam lingkungan keluarga.
• Guru dan murit dalam lingkugan sekolah.
• Majikan dan buruh dalam lingkungan perusahaan.
Sebelum masuk ke pembahasan situasi social lebih dahulu kita definisikan tindakan social, karena tindakan social sangat erat hubungannya dengan situasi social. Yang dimaksud dengan perilaku sosial adalah perilaku yang terjadi dalam situasi sosial, yakni bagaimana orang berpikir, merasa dan bertindak karena kehadiran orang lain.
Pertama, berpikir dalam situasi sosial. Apa yang anda pikirkan ketika bertemu seseorang bertubuh tinggi besar, berewokan, berkulit hitam legam, bermantel tebal? Apa yang anda pikirkan saat kekasih anda mengingkari janji? Apa yang anda pikirkan saat teman anda mendapatkan promosi kenaikan jabatan? Apapun yang ada dalam benak anda , anda pasti memikirkan!
Kedua, merasa dalam situasi sosial. Harus diakui, sebagian besar situasi sosial melibatkan perasaan. Coba anda bayangkan kembali perasaan anda saat berda dalam situasi sosial tetentu. Apa yang anda rasakan saat membayangkan sang kekasih? Apa yang anda rasakan saat menyaksikan pembunuhan sadis? Apa yang anda rasakan saat bertemu dengan orang yang pernah mencelakai anda?
Ketiga, bertindak dalam situasi sosial. Inilah langkah kongkret anda yang bisa dilihat orang lain dalam situasi sosial. Mungkin anda menolong orang yang jatuh dari sepeda motor. Mungkin anda mengajak bersalaman dan berkenalan dengan orang yang baru anda temui. Mungkin anda memaki orang yang menyusahkan anda. Mungkin anda menyebarkan kebohongan. Mungkin anda mendatangi undangan pernikahan, atau yang lainnya. Sangat beragam bentuk-bentuk tindakan sosial manusia.
Jadi, Situasi sosial adalah tiap-tiap situasi dimana terdapat saling hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain setiap situasi dimana terjadi interaksi social dapatlah disebut situasi social. Yakni adanya kehadiran orang lain baik secara nyata maupun imajiner. Jika lebih diperinci, maka terdapat sekurangnya empat bentuk situasi sosial.
Pertama, adanya kehadiran orang lain yang dapat diindra namun tanpa interaksi. Misalnya anda pergi ke perpustakaan. Disana duduk seseorang yang sedang membaca sendirian. Pada saat itu tidak ada interaksi apapun. Si dia bahkan mungkin tidak menyadari kalau anda ada disana. Namun sepanjang anda menyadari kehadirannya, maka itu disebut situasi sosial karena kehadiran orang itu secara otomatis telah mempengaruhi anda. Sebelumnya anda merasa sendirian, lalu anda tidak lagi merasa sendirian. Boleh jadi anda juga membuat penilaian tentangnya berdasarkan penampilannya. Mungkin anda menilainya kutu buku jika berkacamata tebal dan tekun di depan buku.
Banyak situasi sosial terjadi tanpa interaksi seperti diatas, namun pengaruhnya nyata bagi anda. Anda melihat orang naik mobil ngebut di jalan raya, anda lantas memaki dalam hati. Anda melihat pengemis di kejauhan, anda lantas merasa kasihan padanya. Anda mendengar ada suami istri bertengkar dijalan, lantas anda menyimpulkan mereka bukan pasangan berbahagia
Kedua, adanya kehadiran orang lain yang dapat diindra dan ada interaksi dengannya. Istilah lainnya adalah interaksi sosial. Misalnya anda saling melambaikan tangan atau mengklakson pada seseorang yang naik motor berplat daerah sama. Anda mengobrol bersama orang lain. Anda bermain sepak bola bersama tim. Anda menghadiri pesta, dan lainnya. Umumnya orang menganggap yang dimaksud situasi sosial adalah hanya interaksi sosial ini, meski tentu saja interaksi sosial hanyalah bagian dari situasi sosial.
Ketiga, imajinasi akan adanya kehadiran orang lain. Termasuk dalam tipe ini adalah jika anda melamunkan kekasih, membayangkan sedang berada dirumah bersama saudara, atau mengingat kenangan-kenangan anda bersama seseorang atau kelompok orang. Pendek kata, semua lamunan, khayalan dan ingatan tentang orang lain yang mempengaruhi anda tercakup didalamnya.
Bagaimana dengan mimpi? Dalam mimpi seseorang mengingat atau mengkhayalkan seseorang. Namun demikian, mimpi tidak bisa dimasukkan dalam kategori sosial karena merupakan keadaan tidak sadar. Anda tidak bisa memprogram untuk mimpi persis seperti yang anda inginkan layaknya memutar video.
Keempat, adanya kehadiran orang lain melalui media tertentu yang anda ketahui dan kehadirannya mempengaruhi anda. Misalnya anda membaca surat dari ayah anda, lantas anda menangis. Anda melihat berita pesawat garuda terbakar hebat di Jogja, lalu berpendapat naik pesawat tidak aman. Anda mendengar berita pemerkosaan lantas anda mengira-ngira pelakunya. Anda membaca di koran bahwa Dewi Yul bercerai, lantas anda menduga-duga sebabnya. Banyak sekali situasi sosial terjadi dalam tipe ini.

KESIMPULAN
Sosial adalah keadaan dimana terdapat kehadiran orang lain. Kehadiran itu bisa nyata anda lihat dan anda rasakan, namun juga bisa hanya dalam bentuk imaginas.
Pertama, berpikir dalam situasi sosial.
Kedua, merasa dalam situasi sosial.
Ketiga, bertindak dalam situasi sosial.
Jadi, Situasi sosial adalah tiap-tiap situasi dimana terdapat saling hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain setiap situasi dimana terjadi interaksi social dapatlah disebut situasi social. . Yakni adanya kehadiran orang lain baik secara nyata maupun imajiner. Jika lebih diperinci, maka terdapat sekurangnya empat bentuk situasi sosial
 Adanya kehadiran orang lain yang dapat diindra namun tanpa interaksi sosial.
 Adanya kehadiran orang lain yang dapat diindra dan ada interaksi dengannya.
 Imajinasi akan adanya kehadiran orang lain.
 Adanya kehadiran orang lain melalui media tertentu yang anda ketahui dan kehadirannya mempengaruhi anda.






DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi. Abu, Psikologi Social, PT RINIKA CIPTA, Yakarta : 1999.
Walgito,bimo.psikologi social( suatu pengantar ), yayasan penerbit facultas psikologi UGM. Yohyakarta : 1980.
file:///G:/apakah-situasi-sosial-dan-interaksi-sosial-itu.htm

PENGARUH MASYARAKAT DAN SISTEM NON PENDIDIKAN TERHADAP PENDIDIKAN

(Makalah ini disusun guna memanuhi tugas mata kuliah: sosiologi pendidikan)
Dosen Pengampu: Drs. M.A. Fattah Santoso M.Ag











Oleh :




Oleh:
MUHAMMAD HAILAN
G.000 080 062


FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2009

A. HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Sekolah hanyalah pembantu kelanjutan pendidikan dalam keluarga, sebab pendidikan yang pertama dan utama diperoleh anak ialah dalam keluarga. Peralihan bentuk informal ke formal memerlukan kerjasama antara orang tua dan sekolah (pendidik). Sikap anak terhadap sekolah terutama akan dipengaruhi oleh sikap orang tua mereka. Juga sangat diperlukan kepercayaan orangtua terhadap sekolah.

Banyak cara yang efektif untuk menjalin hubungan sekolah dengan orangtua dan keluarga peserta didik serta masyarakat. Hubungan yang efektif dimaksudkan untuk membantu pengembangan pendidikan anak dalam lingkungan inklusif ramah terhadap pembelajaran.
Hubungan efektif sekolah, orang tua dan masyarakat dapat dilakukan melalui:
1. Mengadakan pertemuan dengan keluarga dan kelompok masyarakat untuk memperkenalkan diri anda. Jelaskan kepada mereka makna keragaman dalam kelas dan pelajaran yang ramah.
2. Jadwalkan diskusi informal, satu atau dua kali dalam setahun dengan orang tua dan komite sekolah untuk menggali potensi belajar anak mereka. Tunjukkan contoh hasil karya anak, tekankan bakat dan prestasi yang dimiliki anak, dan bicarakan bagaimana agar dapat belajar lebih baik jika ia bisa mengatasi hambatannya.
3. Kirim hasil karya anak ke rumahnya agar orangtuanya mengetahui perkembangan potensi anaknya kemudian mintalah pendapat mereka.
4. Biasakanlah anak membahas apa yang telah dipelajari di rumah dengan memanfaatkan informasi pelajaran yan diperoleh dari sekolah. Juga komunikasikan dengan orang tua bagaimana dan apa yang telah dipelajari di kelas dengan mengaitkan kegiatan dan perannya di rumah. Dengan kata lain, tunjukkan bagaimana pengetahuan yang diperoleh di kelas bisa digunakan di rumah dan di masyarakat.
5. Lakukan kunjungan sumber belajar di masyarakat atau minta anak mewawancarai orangtuanya, atau kakek-neneknya tentang kegiatan saat masa kanak-kanak dalam kehidupan bermasyarakat. Minta anak menuliskan cerita atau karangan tentang “Kehidupan Masyarakat di Masa Lalu”

B. PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP PEDIDIKAN
Kebudayaan = cultuur (bahasa Belanda) = culture (bahaa Inggris) = tsaqafah (bahasa Arab), brasal dari perkataan latin “colore” yang artinya mengelola, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan, terutama mengolah tanah atau bertani. Dari segi arti inilah berkembanglah arti culture sebagai ”segala daya dan aktivitas manusia untuk mengelolah dan mengubah alam”.
Para ahli mendefinisikan culture atau kebudayaan dengan redaksi yang berbeda-beda; di atanraanya Antropolog Inggris yang benama Ruth mendefinisikan culture ibarat bak milik orang bersama-sama". Kultur adalah suatu cara berpikir dan bertindak, suatu pengetahuan kelompok dan kebiasaan. Tradisinya, dokumen, dan tulisan. gagasan dan aturan bersamanya. Bukan individu tunggal, maupun suatu kelompok, maupun suatu keseluruhan masyarakat. Kebiasaan pakaian, tentang diet, tentang rutinitas sehari-hari yang detil dan tak terbilang tentang kehidupan yang nampak memerlukan cerminan untuk suatu pembersihan identitas budaya. (Allan C. Ornstein & Daniel U. Levine, 1993, p.318).
Pendidikan merupakan proses yang berlangsung dalam suatu budaya tertentu. Banyak nilai-nilai budaya dan orientasinya yang bisa menghambat dan bisa mendorong pendidikan. Bahkan banyak pula nilai-nilai budaya yang dapat dimanfaatkan secara sadar dalam proses pendidikan. Sebagai contoh di Jepang "moral Ninomiya Kinjiro" merupakan nilai budaya yang dimanfaatkan praktek pendidikan untuk mengembangkan etos kerja. Kinjiro adalah anak desa yang miskin yang belajar dan bekerja keras sehingga bisa menjadi samurai, suatu jabatan yang sangat terhormat. Karena saking miskinnya, orang tuanya tidak mampu membeti alat penerangan. Oleh karena itu dalam belajar ia menggunakan penerangan dari kunang-kunang yang dimasukan dalam botol. Kerja keras diterima bukan sebagai beban, melainkan dinikmati sebagai pengabdian. Selain semangat kerja keras, budaya Jepang juga menekankan rasa keindahan yang tercerminkan pada ketekunan, hemat, jujur dan bersih sebagaimana semangat Kinjiro diwujudkan dalam patung anak yang sedang asyik membaca sambil berjalan dengan menggendong kayu bakar di bahunya. Patung tersebut didirikan di setiap sekolah di Jepang.

C. PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan sosial (social change) adalah perubahan yang berkenaan dengan perubahan struktur sosial dan sistem dari suatu kelompok masyarakat tertentu. Adapun pola-pola yang sering tampak dalam perubahan sosial (dalam arti pengaruh terhadap berubahnya sruktur dan sistem sosial) antara lain adalah .:
1) Gangguan keseimbangan yang hanya sekali terjadi, umpamanya dengan terjadinya suatu revolusi yang menghasilkan kemerdekaan sehingga stetsel pemerintahan kolonial diganti dengan pemerintahan nasional yang berkibat berubahnya struktur-struktur dan sistem masyakat tersebut.
2) Perubahan bergelombang. Yakni gangguan keseimbangan dalam masyarakat yang selalu timbul kembali, tetapi selalu terjadi keseimbangan kembali.
Perubahan kumulatif. Suatau gangguan keseimbangan yang berulang-ulang sehingga menghasilkan perubahan-perubahan baru baik bersifat kemajuan atau kemunduran dalam masyarakat.
Kecepatan perubahan sosial dalam berbagai masyarakat berbeda-beda. Perubahan dalam masyarakat yang terpencil berjalan lambat, akan tetapi bila dengan terbukanya komunikasi dan transportasi daerah yang berkenalan dengan dunia modern, maka masyarakat ini akan berkembang dengan lebih cepat.
Perubahan sosial adalah gejala sosial yang dijumpai diseluruh dunia dan tidak terbatas pada negara-negara berkembang saja. Social change adalah perubahan sosial dalam pergaulan hidup manusia dan akibat-akibatnya terhadap pergaulan hidup itu sendiri. Perubahan-perubahan tersebut telah menjadi fakta kehidupan manusia sejak dulu kala, serta merupakan reaksi atas stimulus dari luar. Perubahan-perubahan yang demikian ini dapat mempunyai efek yang positif dan negatif.
Inti dari social change adalah anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan. Realisasi daripada perubahan-perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dan penguasaan anggota pergaulan hidup, terhadap keadaan yang baru itu. Usaha-usaha agar perubahan-perubahan tersebut mendapat penyesuaian oleh segenap anggota pergaulan hidup, inilah yang kerap kali menimbulkan berbagai kesulitan.
Perubahan sosial akan berpengaruh besar terhadap perubahan dibeberapa hal, baik itu ekonomi, kebudayaan, dan politik. Pada masalah ekonomi perubahan sosial diantaranya akan mempengaruhi bertambahnya jumlah tuntutan dan kebutuhan. Dan pada kebudayaan akan bertambahnya macam-macam sifat, dan ada aspek-aspek kebudayaan seperti adat-istiadat yang disampaikan turun-temurun dalam bentuk aslinya, akan tetapi karena terjadi perubahan sosial banyak pula adat kebiasaan yang mengalami perubahan, terutama dalam masyarakat modern .







DAFTAR PUSTAKA :
Ahmadi, Abu. Sosiologi. 1985, Surabaya : Bina Ilmu
http://wikan2004.multiply.com/journal/item/2/Ringkasan_Materi_Perubahan_Sosial_Budaya
Idris, Zahra, Prof. MA. 1981, Dasar-dasar Kependidikan. Padang : Angkasa Raya Padang
Ahmad, Nazili Shaleh. 1989, Pendidikan dan Masyarakat. Yogyakarta : Bina Usaha

Minggu, 22 November 2009

ISLAMISASI ILMU PENGETAHUAN

INDRA - Dalam Islam, Ilmu merupakan salah satu perantara untuk memperkuat keimanan. Iman hanya akan bertambah dan menguat, jika disertai ilmu pengetahuan. Seorang ilmuan besar, Albert Enstein mengatakan bahwa “Science without Religion is blind, and Religion without science is lame”, ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh.

Ajaran Islam tidak pernah melakukan dikotomi antar ilmu satu dengan yang lain. Karena dalam pandangan islam, ilmu agama dan umum sama-sama berasal dari Allah. Islam juga menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk bersungguh-sungguh dalam mempelajari setiap ilmu pengetahuan. Hal ini dikarenakan Al-qur’an merupakan sumber dan rujukan utama ajaran-Nya memuat semua inti ilmu pengetahuan, baik yang menyangkut ilmu umum maupun ilmu agama. Memahami setiap misi ilmu pengetahuan pada dasarnya adalah memahami prinsip-prinsip Al-quran.

Kata “Islamisasi” dalam makalah ini dapat dipahami dengan beberapa catatan. Pertama, unsur Islam dalam islamisasi tidak mesti dipahami secara ketat sebagai ajaran yang harus ditemukan rujukannya secara harfiah dalam Al-qur’an dan hadits. Tetapi sebaiknya dilihat dari segi spiritnya yang tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran fundamental islam. Seperti kepercayaan kepada yang gaib, malaikat, Tuhan dan juga wahyu. Adapun rujukannya disamping Al-quran dan hadits bisa saja berasal dari sumber yang bermacam-macam, seperti Yunani, Persia, India, pada masa lalu bahkan Barat pada masa sekarang. Kedua, Islamisasi tidak semata-mata berupa pembelaan sains dengan ayat Al-quran atau hadits yang dipandang cocok dengan penemuan ilmiah, tetapi beroperasi pada level Epistemologi. Terakhir, Islamisasi didasarkan pada pada asumsi bahwa ilmu tidak pernah sama sekali terbebas dari nilai.

Dalam menatap era globalisasi, ada beberapa model islamisasi pengetahuan yang bisa dikembangakan, diantaranya: model purifikasi, model modernisasi islam, dan model neo-modernisme.

Purifikasi yaitu pembersihan atau pensucian. Dalam arti, Islamisasi pengetahun berusaha menyelenggarakan pengkudusan ilmu pengetahuan agar sesuai dengan nilai dan norma islam. Model ini berasumsi bahwa dapat dilihat dari dimensi normatif-teologis. Doktrin Islam pada dasarnya mengajarkan kepada umatnya untuk memasuki Islam secara khaffah sebagai lawan dari ber-Islam secara parsial. Dengan melihat berbagai pendekatan yang dipakai Al-faruqi dan Al-Attas dalam gagasan Islamisasi Ilmu Pengetahuan, seperti :

1) Penguasaan khazanah ilmu pengetahuan muslim

2) Penguasaan ilmu pengetahuan masa kini

3) Identifikasi kekurangan-kekurangan ilmu pengetahuan itu dalam hubungannya dengan ideal Islam.

4) Rekontruksi ilmu-ilmu itu sehingga menjadi paduan yang selaras dengan warisan dan idealitas Islam.

Modernisasi berarti proses perubahan menurut fitrah atau sunatullah. Sunatullah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam. Sehingga untuk menjadi modern, umat Islam harus memahami lebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam, yang pada gilirannya akan melahirkan ilmu pengetahuan. Karena itu, modern berarti ilmiah dan rasional.

Untuk sampai pada pemahaman tersebut diperlukan proses secara bertahap. Jadi, menjadi modern berarti progresif dan dinamis. Dari sini, makna islamisasi ilmu pengetahuan yang ditawarkan oleh modernisasi Islam adalah membangun semangat umat Islam untuk selalu modern, maju, progresif, dan terus melakukan perbaikan bagi diri dan masyarakatnya agar terhindar dari keterbelakangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Model modernisasi Islam ini berangkat dari kepedulian terhadap keterbelakangan umat Islam dimasa kini, yang disebabkan oleh kepicikan berfikir, kebodohan, dan keterpurukan dalam memahami ajaran agamanya. Sehingga sistem pendidikan Islam dan ilmu pengatahuan agama islam tertinggal jauh dibelakang non-muslim. Karena itu, model modernisasi Islam ini cenderung mengembangkan pesan Islam dalam konteks perubahan sosial dan perkembangan iptek, serta melakukan liberalisasi penanganan yang adaptif terhadap kemajuan zaman tanpa harus meninggalkan sikap kritis terhadap unsur negatif dan proses modernisasi.

Sedangkan model neo-modernisme berusaha memahami ajaran-ajaran dan nilai-nilai mendasar yang terkandung dalam Al-quran dan sunnah dengan mempertimbangkan khazanah intelektual muslim klasik serta mencermati kesulitan-kesulitan dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh dunia iptek. Adapun jargon yang sering dikumandangkan adalah “memelihara kebaikan di masa lalu dan mengambil kebaikan yang baru”.

Landasan metodologis Islamisasi pengetahuan model ini menurut Saeful Muzani adalah sebagai berikut : pertama, persoalan-persoalan kontemporer umat Islam harus dicari penjelasannya dari tradisi dan hasil ijtihad para ulama yang merupakan hasil interpretasi terhadap Al-quran. Kedua, bila dalam tradisi tidak ditemukan jawaban yang sesuai dengan kondisi kontemporer, maka harus menelaah konteks sosio-historis dari ayat-ayat Al-quran yang menjadi landasan ijtihad para ulama tersebut. Ketiga, melalui telaah historis akan terungkap pesan moral Al-quran yang sebenarnya, yang merupakan etika sosial Al-quran. Keempat, setelah itu baru menelaahnya dalam konteks umat Islam. Dewasa ini dengan bantuan hasil-hasil studi yang cermat dari ilmu pengetahuan atas persoalan yang bersifat evaluatif dan legitimatif. Sehingga memberikan pendasaran dan arahan moral terhadap persoalan yang ditanggulangi.

Dari pengertian dan model Islamisasi pengetahuan diatas dapat disimpulkan bahwa Islamisasi dilakukan dalam upaya membangun kembali semangat umat Islam dalam mengembangkan ilmu pengetahuan melalui kebebasan penalaran intelektual dan kajian-kajian rasional – empirik dan filosofis dengan tetap merujuk kepada kandungan Al-quran dan Sunnah Nabi. Sehingga umat Islam akan bangkit dan maju menyusul ketinggalan dari umat lain, khususnya Barat.

Maraknya kajian dan integrasi keilmuan (islamisasi ilmu pengetahuan) dewasa ini dengan center didengungkan oleh kalangan intelektual muslim antara lain Naquib Al Attas dan Ismail Raji’ Al Faruqi, tidak lepas dari kesadaran berislam ditengah pergumulan dunia global yang sarat dengan kemajuan iptek. Ia misalnya berpendapat bahwa umat Islam akan maju dan dapat menyusul Barat manakala mampu mentransformasikan ilmu pengetahuan dalam memahami wahyu, atau sebaliknya mampu memahami wahyu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.

Usaha menuju integrasi ilmu sebenarnya sudah dimulai sejak abad ke-9 meskipun mengalami pasang-surut. Pada awal abad ke-19, Ahmad Khan dan Muhammad Abduh (awal abad ke-20) di Mesir, meski sejak awal menyadari bahaya dan ancaman peradaban Barat, tetapi dalam usaha reformasi pendidikan dan pemikiran Islam berupaya memadukan sistem pendidikan Islam dan sistem pendidikan Barat dengan jalan mencangkokan kedua sistem yang mengandung landasan nilai berbeda, sehingga justru menciptakan dikotomi-dikotomi, baik dalam sistem pendidikan islam maupun pengetahuan.

Dikotomi keilmuan merupakan salah satu penyebab dari kemunduran suatu bangsa, masa ini dikenal sebagai abad stagnasi pemikiran Islam. Kondisi ini juga merupakan imbas dari kelesuan bidang politik dan budaya. Umat Islam saat ini cenderung bernostalgia dengan masa kejayaannya di abad pertengahan, sehingga lupa dengan kenyataan yang sesungguhnya terjadi. Penyebab lain terjadinya dikotomi keilmuan dikarenakan adanya kolonialisme Barat atas dunia Islam. Negara-negara Islam tidak mampu menolak upaya-upaya yang dilakukan Barat, terutama injeksi budaya dan peradabannya. Karena itu, buadya barat mendominasi budaya setempat yang telah dibangun sejak lama. Bahkan bisa dikatakan ilmu-ilmu umum telah menggantikan ilmu-ilmu islam.

Sejak abad ke-19 dunia Islam telah merasakan benturan dengan Barat. Sebagaimana yang disinggung oleh Fazlur Rahman, bahwa hegemoni Barat dengan membawa nilai-nilai sekularnya menembus pada sendi-sendi, struktur-struktur ilmu-ilmu Islam, seperti ditingkat teoritis berupa gejala rasionalis buta yang tidak mengindahkan nuansa-nuansa religius, dan akhirnya merambah ketingkat praksisi berupa westernisasi. Oleh karena itu, format ideal struktur ilmu keislaman seharusnya disusun ulang secara komprehensif, dengan merumuskan adanya pengakuan secara sadar - atau menuju kepada kesadaran ilahiah terhadap sumber ilmu yang bersifat Esa. Yang diwahyukan dalam Al-quran dan Sunnah Nabi-Nya.

Budaya Barat yang diterima secara total bersama dengan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologinya sangat membahayakan. Sebab, mereka yang menganut pandangan tersebut berkeyakinan bahwa kemajuanlah yang penting, bukan agama. Oleh karena itu, kajian agama dibatasi bidangnya. Ilmu agama hanya membicarakan hubungan individu dengan Tuhan, yang merupakan urusan ilmu umum.

Menurut Ikhrom, dikotomi ini pada kelanjutannya berdampak negatif terhadap kemajuan Islam. Paling tidak ada empat dampak negatif dari dikotomi ilmu umum dan agama. Pertama, munculnya ambivalensi dalam sistem pendidikan Islam. Lembaga semacam pesantren mencitrakan dirinya sebagai lembaga yang bercorak tafaqqahu fi al-din, yang menganggap persoalan muamalah bukan garapan mereka. Kedua, munculnya kesenjangan antara sistem pendidikan Islam dengan ajaran Islam.

Sistem pendidikan yang ambivalen mencerminkan pandangan dikotomis yang memisahkan ilmu agama dan ilmu umum. Pandangan ini jelas bertentangan dengan konsep ajaran Islam sendiri yang bersifat integral, dimana Islam mengajarkan keharusan adanya keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat. Ketiga, terjadinya disintegrasi sistem pendidikan Islam, dimana sistem agama dam umum tetap bersikukuh mempertahankan kediriannya. Meski modernisasi telah diusahakn, tetapi karena adanya hegemoni sistem umum atas sistem agama, maka tetap memunculkan dikotomi sistem dan keilmuan. Keempat, munculnya inferioritas pengelola pendidikan Islam. Hal ini disebabkan karena sistem pendidikan Barat yang pada kenyataannya kurang menghargai nilai-nilai kultural dan moral telah dijadikan tolak ukur kemajuan dan keberhasilan sistem pendidikan bangsa kita.

Kemajuan sains dan teknologi Barat telah berpengaruh pada Negara-negara Islam yang masih terbelakang di hampir semua aspek kehidupan. Menurut Zaenudin Sadar, ada tiga sikap ilmuan muslim dalam merespon sains dan teknologi Barat. Pertama, kelompok muslim apologetik, yaitu mereka yang menyatakan bahwa sains modern bersifat universal dan netral, lalu mereka mencari legitimasi dengan mencari ayat-ayat Al-quran yang sesuai dengan teori sains modern. Kedua, kelompok yang masih bekerja dengan sains modern, tetapi berusaha juga mempelajari filsafatnya agar dapat menyaring elemen-elemen yang tidak Islami. Ketiga, kelompok yang percaya adanya sains Islam, dan berusaha membangunnya, sikap yang ketiga ini dapat dibenarkan secara historis pada masa kejayaan Islam.

Dalam bukunya Islamization of knowledge, Ismail Al Faruqi mengatakan bahwa umat Islam sedang mengalami malaise total diberbagai bidang. Keadaan umat Islam dimana-dimana tampak berada dibawah bangsa lain. Untuk itu, demi terwujudnya proyek Islamisasi, Ismail Al Faruqi merancang rencana yang dibagi dalam beberapa langkah diantaranya :

v Penguasaan disiplin ilmu modern

v Penguasaan khazanah islam

v Penentuan relevansi islam bagi masing-masing bidang ilmu modern

v Pencarian sintesa kreatif antara khazanah islam dengan ilmu modern

v Pemikiran islam mengarah kepada jalan-jalan yang mencapai pemenuhan pola rencana Allah Swt.

DAFTAR PUSTAKA

Kartanegara, Mulyadhi, 2003, Pengantar Epistemologi Islam, Mizan Media Utama, Bandung.

Bahtiar, Amsal, 2005, Filsafat Ilmu, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nata, Abuddin, dkk, 2003, Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Umum, UIN Jakarta Press, Jakarta.http://indramunawar.blogspot.com/2009/03/islamisasi-ilmu-pengetahuan.html

Rabu, 18 November 2009

Akad Ijarah

I PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib“. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Dalam operasionalnya, bank syariah memberi jasa-jasa dalam berbagai bentuk, yang salah satunya adalah bentuk ijarah. Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari-hari. Dalam transaksi sewa-menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan tetapi lain halnya dalam praktek perbankan syariah karena dikenal pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa yang disebut Ijarah. Makalah kecil ini insya Allah akan membahas tentang akad ijarah ini dalam praktek perbankan syariah.


II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Al-Ijarah berasal dari kata al–ajru yang berarti al-’iwadhu atau berarti mengganti. Dalam Bahasa Arab, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Adapun pengertian secara istilah (sebenarnya) tidak jauh berbeda dengan pengertian secara bahasa (sebagaimana yang telah disebutkan). Untuk lebih jelasnya, kami mengutip fatwa Dewan Syariah Nasional yang dikutip oleh Adiwarman Karim, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (mamfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
B. Landasan Syariah
Ada beberapa landasan syariah yang menunjukkan halalnya akad ijarah antara lain:
a. Alquran
Di antara ayat-ayat yang menunjukkan bolehnya ijarah antara lain:
…               
……… kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS Ath-Thalaq, 65: 6)
….          •    ……
…………dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut...... (QS Albaqarah, 2: 233).
Dan surat Alqashash, 28: 26-27. Adapun pengambilan kesimpulan hukum dengan ayat ini adalah menggunakan kaidah “hukum yang berlaku bagi umat sebelum kita berlaku juga bagi kita selama tidak diganti/dihapus” (syar’u man qablanaa syar’un lanaa maa lam yunsakh)
b. Sunnah
حَدَّثَنِي بِشْرُ بْنُ مَرْحُومٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ (رواه البخاري، 2075)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda: “Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman: “Tiga orang, aku sebagai lawannya pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi kepadaku kemudian ia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan harganya, dan seseorang (si A) yang mengupahkan seorang buruh (si B), lalu si buruh itu menyempurnakan pekerjaannya, namun ia (si A) tidak memberikan upahnya.”
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ. (رواه البخاري، 2118)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: “Nabi saw pernah minta bekam dan memberikan upahnya kepada tukang bekam. Seandainya beliau tahu kemakruhannya, tentu saja tidak akan memberinya.”
c. Ijma’
Wahbah Al-Zuhayly dan Ibnu Qudamah menyatakan bahwa para sahabat dan ulama-ulama setelahnya pada setiap masa dan tempat telah sepakat bolehnya (halalnya) melakukan ijarah kecuali segelintir ulama di antaranya Abu Bakar Al-asham, Ismail bin ‘Ulyah, Hasan Albashri, Alqasysyani, Annahrawani, dan Ibnu Kaisan. Alasan mereka karena akad ijarah merupakan akad atas suatu mamfaat yang mana mamfaat tersebut belum ada ketika terjadi akad. Oleh karena telah ada ijma’ sebelum mereka, maka pendapat mereka terhadap akad ini diabaikan.
C. Macam-Macam Ijarah
Ada dua macam jenis akad al-ijarah, antara lain:
1. Ijarah ‘alal mamfaah (sewa)
Yaitu akad ijarah yang objeknya berupa mamfaat suatu barang. Maksudnya akad ijarah jenis ini adalah untuk mendapatkan mamfaat suatu barang. Dalam bahasa Indonesia ia disebut sewa-menyewa.
2. Ijarah ‘alal ‘amal (upah)
Yaitu akad ijarah yang objeknya berupa mamfaat tenaga kerja/jasa. Maksudnya akad ijarah jenis ini diterapkan untuk mendapatkan mamfaat tenaga kerja/jasa. Dalam bahasa Indonesia sering disebut upah-mengupah.

D. Aplikasi Perbankan
Pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa. Dalam kegiatan perbankan syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan.
2. Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik, di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya atau bank menghibahkan barang yang disewakan kepada nasabah.
D.1. Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap (fixed assets) seperti: gedung-gedung (buildings), kantor, mesin, rumah-rumah petak (tenements), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed.
D.2. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
1. Rukun
a. Penyewa (musta’ jir)
b. Pemilik barang (mu’ajjir)
c. Barang atau obyek sewaan (ma’jur)
d. Harga sewa/manfaat sewa (ajran/ujran)
e. Ijab Qabul
2. Syarat
a. Pihak yang saling telibat harus saling ridha
b. Ma’ jur (Barang atau obyek sewa):
- Manfaat tersebut dibenarkan agama atau halal.
- Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur atau diperhitungkan.
- Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang melakukan kontrak. Misalnya, ijarah dengan diikuti oleh janji (wa’ad) untuk menjualnya; nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan. Saat ini, bank syariah yang beroperasi di Indonesia banyak mempraktekkan model transaksi ijarah muntahiya bittamlik sebagai satu produk yang dapat ditawarkan kepada para nasabah.
III KESIMPULAN
1. Al-ijarah secara bahasa berarti al-‘iwadhu yang berarti mengganti. Sedangkan secara istilah ijarah adalah akad pemindahan hak guna (mamfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
2. Landasan syariah dari akad ini berupa Alquran surat Ath-Thalaq, 65: 6, Albaqarah, 2: 233, dan Alqashash, 28: 26-27, sunnah nabi hadits riwayat Bukhari no 2078 dan 2115 dan Ijma’ para ulama’.
3. Dari segi obyeknya akad ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu ijarah ‘alal mamfaah (sewa) dan ijarah ‘alal ‘amal (upah).
4. Dalam perbankan syariah praktek ijarah dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) didasarkan atas periode, dan (2) Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik.
5. Barang yang disewakan biasanya berupa aktiva tetap.
6. Syarat akad ijarah antara lain: (1) pihak yang saling telibat harus saling ridha, (2) barang yang disewakan harus halal, mamfaatnya dapat diperhitungkan dan mamfaatnya dapat diberikan kepada penyewa. Sedangkan rukun akad ijarah antara lain: (1) ada penyewa, (2) ada pemilik barang, (3) objek akad, (4) harga dan mamfaat akad dan (5) ijab qabul


DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah. 1989. Alfiqhu Alislamy wa Adillatuh 4 cet. ke 3. Damaskus, Suria: Dar Al-fikr
Bukhari, Imam. 1992. Shahih Bukhari 3 terj Ahcmad Sunarto. Semarang: CV Asy-Syifa’
Karim, Adiwarman Azwar. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: IIIT (The International Institute of Islamic Thought) Indonesia.
Qudamah, Ibnu. 1981. Almughni 5. Riyadh, Arab Saudi: Maktabah Riyadh Alhaditsah
http://delvinet.wordpress.com/2009/03/29/perbankan-syariah/, diakses tanggal 16 Oktober 2009
Mausu’ah Alhadits Asysyariif versi 2,00. GISC (Global Islamic Software Company). 1997

Selasa, 10 November 2009

Hak Konstitusi Umat Islam

Banyaknya UU yang pro syariah Islam mendapat sambutan yang luar biasa dari kalangan umat Islam. Sebaliknya, di sisi lain UU tersebut bagi golongan lain dianggap melanggar konstitusi yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila yang dianggap netral oleh sebagian orang artikan bahwa tak boleh ada sebagian agama yang mendominasi tafsir......................................

PANCASILA Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam

Judul Buku: Pencasila, bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam
Penulis: DR. Adian Husaini
Penerbit: Gema Insani Press
Tahun: 2009, cetakan pertama

SINOPSIS:
Bisa dikatakan, sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 adalah sejarah pemaknaan dan penafsiran Pancasila. Berbagai kelompok dan aliran ideologi berusaha memberikan tafsir Pancasila, sesuai dengan aspirasi ideologisnya. Kaum Kristen, misalnya, mengembangkan model penafsiran sekular dan netral agama untuk Pancasila. Orde Lama mengembangkan penafsiran Pancasila ala ”nasakom” yang memadukan antara agama, nasionalis, dan komunis. Orde Baru muncul dengan jargon koreksi total terhadap Orde Lama dan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal, ideologi bangsa, dan pedoman moral bangsa. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sempat dijadikan sebagai model tafsir tunggal terhadap Pancasila. Penataran-penataran Pancasila digalakkan. Toh, akhirnya, penafsiran dan penarapan Pancasila semacam itu didikoreksi oleh generasi berikutnya.

Hingga kini, setelah 10 tahun lebih era reformasi berjalan, banyak pihak masih terus mencari-cari rumusan baru tentang model penafsiran Pancasila. Bahkan, tidak sedikit yang mulai khawatir akan masa depan Pancasila. Namun, sebagian masih terus menggebu-gebu mengangkat dan menjadikan Pancasila sebagai ”alat pemukul” terhadap aspirasi umat Islam di Indonesia. Setiap ada peraturan atau perundang-undangan yang diperuntukkan bagi orang Islam di Indonesia, langsung dituduh dan dicap sebagai ”anti-Pancasila” dan ”anti-NKRI”.


Sebuah Tabloid Kristen, Reformata edisi 103/2009, misalnya, kembali mempersoalkan penerapan syariat Islam di Indonesia. Para anggota DPR yang sedang menggodok RUU Makanan Halal dan RUU Zakat dikatakan akan meruntuhkan Pancasila dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,” demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid tersebut.


Tabloid Kristen Reformata edisi 110/2009 kembali mempersoalkan penerapan syariat Islam bagi umat Islam di Indonesia. Edisi kali ini mengangkat judul sampul: “RUU Diskriminasi Segera Disahkan.” Yang dimaksudkan adalah RUU Makanan Halal yang akan disahkan oleh DPR. Tabloid yang terbit menjelang Pilpres 2009 ini, menulis pengantar redaksinya sebagai berikut: “Kita memerlukan presiden yang tegas dan berani menentang segala intrik atau manuver-manuver kelompok tertentu yang ingin merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Ketika kelompok ini merasa gagal memperjuangkan diberlakukannya ”Piagam Jakarta”, kini mereka membangun perjuangan itu lewat jalur legislasi. Mereka memasukkan nilai-nilai agama mereka ke dalam peraturan perundang-undangan. Kini ada banyak UU yang mengarah kepada syariah, misalnya UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoaksi, dan lain-lain. Apa pun alasannya, semua ini bertentangan dengan prinsip dasar negeri ini.”

Sikap kaum Kristen – dan juga sebagian warga Indonesia lainnya – yang sangat gigih menolak segala hal yang berbau Islam di Indonesia sangat mengherankan. Bahkan, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), induk kaum Katolik di Indonesia, telah mengirimkan surat kepada para capres ketika itu. Isinya sebagai berikut: ”Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.”

Bukan hanya Perda-perda yang dianggap berbau syariat Islam yang dipersoalkan. Pihak Kristen juga masih mempersoalkan UU Perkawinan yang telah berlaku di Indonesia sejak tahun 1974. Aneh juga, kalau UU tentang Sisdiknas yang sudah disahkan oleh DPR dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tahun 2003 juga terus dipersoalkan, dan dianggap oleh kaum Kristen sebagai hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Benarkah pemahaman Pancasila versi kaum Kristen tersebut? Jika ditelusuri, sikap kaum Kristen terhadap Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana dipaparkan dalam buku terbaru karya Dr. Adian Husaini ini, masih belum banyak bergeser banyak dari pandangan dan sikap kaum penjajah Belanda. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, pihak Kristen sudah berhasil memaksakan kehendaknya, sehingga pada 18 Agustus 1945, ”tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dihapus dari Piagam Jakarta. Umat Islam ketika itu terpaksa menerima, untuk menjaga keberlangsungan Negara Merdeka yang baru saja diproklamasikan satu hari sebelumnya.

Tetapi, Piagam Jakarta kemudian dikembalikan oleh Bung Karno dalam Dekrit 5 Juli 1959. Jadi, Piagam Jakarta adalah dokumen yang sah yang di masa Bung Karno juga dijadikan sebagai konsiderans sejumlah produk perundang-undangan. Anehnya, begitu memasuki era Orde Baru, Piagam Jakarta justru dijadikan ”momok” dan barang haram yang harus dibuang jauh-jauh dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Di masa itu, orang yang menjadikan Piagam Jakarta sebagai landasan hukum dicap sebagai bagian dari ekstrim kanan. Di dalam buku Strategi Politik Nasional karya Ali Moertopo, (Jakarta: CSIS, 1974), digariskan strategi politik Orde Baru di bidang ideologi: ”...Demikian pula usaha-usaha untuk menyelewengkan Pancasila ke arah kanan dengan memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum, dan secara lebih ekstrim untuk mendirikan negara Islam, juga telah diatasi, khususnya dalam Sidang MPRS ke-V meskipun di sana-sini masih disebut-sebut tentang Piagam Jakarta.”

Jadi, menurut Ali Moertopo yang pernah menguasai politik Orde Baru pada dekade 1970-an, usaha memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum disebut sebagai upaya untuk menyelewengkan Pancasila. Cara pandang yang a-historis dan tidak konstitusional seperti ini masih saja dipakai oleh sebagian kalangan tertentu. Ini adalah akibat kesalahpahaman terhadap Pancasila. Sayang sekali, para tokoh Kristen di Indonesia, masih belum bersedia menerima kenyataan sejarah dan hak konstitusional umat Islam, sehingga terus memproduksi pemahaman yang keliru, dan dalam beberapa hal bisa meningkatkan kebencian dan kecurigaan terhadap kaum Muslim di Indonesia, sehingga sering keluar ungkapan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Contoh pemahaman Pancasila yang sekularistik dan netral agama diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) periode 1977-1982, Dr. Daoed Joesoef. Tokoh CSIS ini menuliskan dalam memoarnya bahwa semasa menjabat Menteri P&K ia telah berusaha keras meyakinkan Presiden Soeharto agar negara Indonesia membuat pemisahan yang tegas antara agama dan negara. Meskipun seorang Muslim, Daoed menolak untuk mengucapkan salam Islam. Alasannya, ia bukan menterinya orang Islam saja dan Indonesia juga bukan negara Islam. ”Aku katakan, bahwa aku berpidato sebagai Menteri dari Negara Republik Indonesia yang adalah Negara Kebangsaan yang serba majemuk, multikultural, multiagama dan kepercayaan, multi suku dan asal-usul, dan lain-lain, bukan Negara Agama dan pasti bukan Negara Islam,” kata Daoed Joesoef.

Daoed Joesoef juga meminta agar di Istana Negara diselenggarakan Perayaan Natal Bersama, bukan hanya Maulid Nabi Muhammad saw. Dalam memoarnya yang berjudul Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran (2006), Daoed Joesoef menjabarkan secara panjang lebar gagasan dan harapannya agar Indonesia menjadi negara yang netral secara agama, sebagaimana Turki. Ia berharap Presiden Soeharto bersikap seperti Mustafa Kemal Ataturk, Bapak sekular Turki. Tapi, harapannya kandas. Presiden Soeharto hanya mengangkatnya sebagai Menteri P&K satu periode saja.

Itulah contoh pemahaman tentang Pancasila yang netral agama. Untuk meminggirkan aspirasi dan hak konstitusional umat Islam, selama beberapa dekade dikembangkan berbagai ragam penafsiran Pancasila yang sekular dan ”netral-agama”. Pancasila diletakkan dalam bingkai konsep sekular. Setiap ada usaha kaum Muslim untuk menerapkan agamanya pada level kemasyarakatan dan kenegaraan, maka akan serta merta dituduh telah menyimpang dari Pancasila.

Padahal, sejarah kelahiran Pancasila dan bunyi teks Pembukaan UUD 1945 – yang hanya beda 7 kata dengan Piagam Jakarta, dan merupakan sumber naskah Pancasila – sebenarnya sangat kental dengan nuansa pandangan-dunia atau pandangan-alam Islam (Islamic worldview), bukan pandangan dunia sekular atau ateis. Para tokoh Islam yang terlibat dalam perumusan Pancasila, seperti KH Wahid Hasjim (NU), Haji Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso, Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dan sebagainya, berhasil mempengaruhi rumusan tersebut, sehingga seharusnya mampu mencegah penggunaan Pancasila sebagai alat pemukul aspirasi umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pandangan para tokoh Islam, bahwa Pancasila – khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa -- adalah konsep Tauhid, tetap tidak berubah. Dalam satu makalahnya yang berjudul “Hubungan Agama dan Pancasila” yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam NU, KH Achmad Siddiq, menyatakan: “Kata “Yang Maha Esa” pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata “Yang Maha Esa” merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (surat al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa.”

Berbeda dengan para tokoh Islam, para tokoh Kristen di Indonesia selama beberapa dekade telah memberikan tafsir Pancasila yang netral agama. Terkait dengan tema Pancasila dan Agama, tokoh Katolik Prof. Dr. N. Drijarkoro S.J. dalam Seminar Pancasila I di Yogyakarta pada tanggal 16-20 Februari 1959, membuat sejumlah kesimpulan, bahwa: “Negara yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara agama, tetapi bukan negara profan, sebab dengan Pancasila, kita berdiri di tengah-tengah. Tugas negara yang berdasarkan Pancasila hanyalah memberi kondisi yang sebaik-baiknya pada hidup dan perkembangan religi. Dengan demikian oleh negara dapat dihindari bahaya-bahaya yang dapat timbul bila agama dan negara dijadikan satu.”

Selanjutnya dikatakan oleh Drijarkoro S.J: “Negara yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara yang sekular, karena mengakui dan memberi tempat pada religi. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa negara itu adalah negara agama, sebab negara tidak mendasarkan diri atas sesuatu agama tertentu. Negara yang berdasarkan Pancasila adalah negara yang “potentieel religieus” artinya memberikan kondisi yang sebaik-baiknya bagi kehidupan dan perkembangan religi. Jadi negara Pancasila itu tidak bersikap indifferent terhadap religi. Perumusan Ketuhanan Yang Maha Esa harus dipandang menurut keyakinan bangsa kita yakni sebagai monotheisme.”

Di masa Orde Lama, ketika dekat dengan PKI, Bung Karno pernah menjadikan Manipol/USDEK sebagai tafsir resmi Pancasila. Keduanya merupakan satu kesatuan, sambil membuat perumpamaan kesatuan antara al-Quran dan hadits. Dikatakan oleh Soekarno: “Quran dan hadits shahih merupakan satu kesatuan, maka Pancasila dan Manifesto Politik dan USDEK pun merupakan satu kesatuan. Quran dijelaskan oleh hadits, Pantjasila dijelaskan dengan Manifesto Politik serta intisarinya yang bernama USDEK. Menifesto Politik adalah pemancaran daripada Pancasila! USDEK adalah pemancaran daripada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu sama lain.”

Di masa Orde Baru, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Ormas dan Orpol. Juga, dikembangkan tafsir Pancasila model P4. Akhirnya, sejarah membuktikan, Pancasila terpuruk bersama Orde Baru. Wakil Kepala BIN As’ad Said Ali, dalam bukunya yang berjudul ”Negara Pancasila” (2009) menjelaskan serangkaian kekeliruan penafsiran Pancasila dan akibatnya sekarang: ”Sejarah selanjutnya dapat kita simak. Pancasila yang telah direbut negara justru kedodoran ketika menjelaskan perilaku pemerintahan. Masyarakat tidak mampu mengontrol, karena kebenaran dan kontrol ideologi hanya milik negara. Padahal, Pancasila belum mampu berkembang menjadi ”ideologi ilmiah” atau apa pun yang dapat dipertandingkan dengan ideologi-ideologi besar.

Keinginan Pancasila untuk membumi malah kontraproduktif menjadi indoktrinasi. Pancasila kemudian tersudut, dikeramatkan, dimonopoli, dan dilindungi dengan tindak kekerasan. Pancasila yang keropos itu akhirnya mengalami nasib naas; jatuh tersungkur bersama rezim Orde Baru. Masyarakat menjadi trauma dengan Pancasila. Dasar negara ini seolah dilupakan karena hampir identik dengan rezim Orde Baru. Tragedi demikian seperti mengulang pengalaman tiga dekade sebelumnya. Sejarah berulang.”

Jadi, bagaimana sebenarnya pemahaman Pancasila yang tepat? Buku yang ditulis Dr. Adian Husaini ini membuktikan besarnya pengaruh Pandangan Dunia atau Pandangan Alam Islam (Islamic worldview) terhadap Pembukaan UUD 1945, meskipun telah dikurangi tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya). Perdebatan-perdebatan seru di BPUPK dan PPKI membuktikan ketangguhan dan kejeniusan para tokoh Islam dalam memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam rumusan dasar negara. Kegagalan mereka dalam mewujudkan sebuah negara berdasar Islam secara ekspilit, tidak mengurangi semangat juang mereka untuk tetap menjadikan Pembukaan UUD 1945 – yang didalamnya terkandung Pancasila – sebagai konsep dasar negara yang bermakna Tauhid. I.J Satyabudi, seorang penulis Kristen, mengakui: “Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan Bapak-bapak Kristen dan Hindu ketika menyusun Sila Pertama ini.”

Bukan hanya itu. Rumusan sila kedua dari Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) juga berhasil diamankan dari pandangan-dunia sekular. Jika sebelumnya, dalam sidang BPUPK, Soekarno dan M. Yamin mengusulkan rumusan ”Peri-kemanusiaan” dalam Pancasila, maka para tokoh Islam di Panitia Sembilan, yaitu KH Wahid Hasjim, Haji Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Kahar Muzakkir, berhasil memasukkan dua kata kunci dalam Islam, yaitu kata adil dan adab dalam rumusan sila kedua tersebut. Dua kata itu merupakan istilah kunci dalam Islam (Islamic basic vocabulary) dan hanya bisa dimaknai dengan tepat jika merujuk kepada makna yang ada dalam kosa kata Islam. Dalam buku ini, diuraikan secara panjang lebar bagaimana makna dua istilah itu dalam Islam, dengan merujuk terutama pada pendapat KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU, dan Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas.

Bagaimana Islam memandang Pancasila? Prof. Kasman Singodimedjo, tokoh Islam yang juga anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, memberikan pandangan lugas: “Bahwa Islam mempunyai kelebihan dari Pancasila, maka hal itu adalah baik, pun baik sekali untuk/bagi Pancasila itu sendiri dan pasti tidak dilarang oleh Pancasila, bahkan menguntungkan Pancasila, karena Pancasila akan dapat diperkuat dan diperkaya oleh Islam.”
Pada akhirnya, Prof. Kasman mengingatkan, bahwa yang lebih menentukan adalah kenyataan di lapangan. Jika umat Islam menginginkan Islam tegak di bumi Indonesia, maka mereka harus berjuang keras melaksanakan dakwah di dalam realitas kehidupan. Jauh sebelum penjajah Kristen datang ke Nusantara, Islam telah dipeluk oleh mayoritas penduduk di Kepulauan Nusantara. Islam telah menjadi pandangan dunia yang dominan di wilayah ini. Meskipun bukan sebuah rumusan formal dari sebuah konsep negara berdasarkan Islam, tetapi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tidak bisa dimaknai sembarangan sebagai konsep sekular dan netral agama yang ditujukan untuk menindas atau mengeliminasi hak-hak konstitusional umat Islam Indonesia.
Pada sisi lain, umat Islam Indonesia saat ini perlu memahami sejarahnya dengan baik, khususnya sejarah perjuangan para pejuang Islam, baik sebelum masa kemerdekaan maupun masa sesudahnya. Para pejuang itu telah mengalami dinamika perjuangan yang keras dan panjang yang kemudian menemukan titik solusi dan kompromi pada tataran realitas perjuangan. Upaya untuk menegakkan Islam di Indonesia telah dilakukan oleh generasi demi generasi yang datang silih berganti. Hasil-hasil perjuangan mereka harus dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Di negara Indonesia saat ini, dengan dasar Pancasila – sebagaimana dirumuskan dan dipahamkan oleh para tokoh Islam pendiri NKRI -- begitu luas tersedia ruang untuk berjuang. Umat Islam leluasa sekali membuat sekolah Islam, radio Islam, TV Islam, rumah sakit Islam, Bank Islam, dan sebagainya. Jangan sampai ada seorang yang karena tidak mampu mengelola sekolahnya dengan baik, lalu menyatakan, bahwa sekolahnya gagal karena Indonesia bukan merupakan negara Islam.

Itulah Pancasila dengan berbagai ragam dan kontroversi sepanjang sejarahnya yang diungkapkan secara menarik dalam buku karya Dr. Adian Husaini ini. Silakan baca dan renungkan secara mendalam isi buku ini! Buku ini membuktikan bahwa ternyata masih banyak yang perlu digali dan dipelajari dari khazanah sejarah perjuangan Islam di Indonesia. Buku ini juga membawa pesan penting: tidak patut ada yang merasa seolah-olah selama ini belum pernah ada orang atau kelompok yang memperjuangkan Islam secara sungguh-sungguh di Indonesia; dan sekarang, barulah dia atau kelompoknya saja yang benar-benar memperjuangkan Islam secara sungguh-sungguh di Indonesia. Anggapan semacam itu tentu saja keliru.

Maka, belajarlah dari sejarah dengan sungguh-sungguh. Pelajari bagaimana para pejuang Islam dulu telah berjuang selama ratusan tahun di Indonesia, agar cita-cita yang tinggi dan mulia tidak berujung pada kegagalan. Tidak patut seorang mukmin disengat ular pada lobang yang sama! Untuk itu, bacalah buku Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam. Baca dulu, baru bicara! Wallahu a’lam bish-shawab. (***)

Senin, 09 November 2009

Memahami Perjuangan Pangeran Diponegoro

Memahami Perjuangan Pangeran Diponegoro
Pada jurnal Islamia-Republika, edisi 15 Oktober 2009, dimuat sebuah artikel menarik berjudul ”Diponegoro Pangeran Santri Penegak Syariat”. Artikel itu ditulis oleh Ir. Arif Wibowo, mahasiswa Magister Pemikiran Islam-Universitas Muhammadiyah Surakarta. Artikel itu membuka kembali wacana penting dalam penulisan sejarah Islam di Indonesia bahwa Pangeran Diponegoro bukanlah pahlawan nasional yang berjuang melawan Belanda semata-mata karena urusan tanah atau tahta. Tapi, Pangeran Diponegoro adalah pahlawan Islam, bangsawan Jawa yang mendalami serius agama Islam, dan kemudian melawan penjajah Belanda dengan semangat jihad fi sabilillah. Diponegoro adalah sosok pahlawan yang berani meninggalkan tahta dan kenikmatan duniawi demi mewujudkan sebuah cita-cita luhur, tegaknya Islam di Tanah Jawa.

Berikut ini kita sajikan secara utuh tulisan yang menarik tentang Diponegoro tersebut.
Pangeran Diponegoro lahir pada 1785. Ia putra tertua dari Sultan Hamengkubuwono III (1811 – 1814). Ibunya, Raden Ayu Mangkarawati, keturunan Kyai Agung Prampelan, ulama yang sangat disegani di masa Panembahan Senapati mendirikan kerajaan Mataram. Bila ditarik lebih jauh lagi, silsilahnya sampai pada Sunan Ampel Denta, seorang wali Sanga dari Jawa Timur. Dalam bukunya, Dakwah Dinasti Mataram, Dalam Perang Dipnegoro, Kyai Mojo dan Perang Sabil Sentot Ali Basah, Heru Basuki menyebutkan, bahwa saat masih kanak-kanak, Diponegoro diramal oleh buyutnya, Sultan Hamengkubuwono I, bahwa ia akan menjadi pahlawan besar yang merusak orang kafir. Heru Basuki mengutip cerita itu dari Louw, P.J.F – S Hage – M nijhoff, Eerstee Deel Tweede deel 1897, Derde deel 1904, De Java Oorlog Van 1825 – 1830 door, hal. 89.
Suasana kraton yang penuh intrik dan kemerosotan moral akibat pengaruh Belanda, tidak kondusif untuk pendidikan dan akhlak Diponegoro kecil yang bernama Pangeran Ontowiryo. Karena itu, sang Ibu mengirimnya ke Tegalrejo untuk diasuh neneknya, Ratu Ageng di lingkungan pesantren. Sejak kecil, Ontowiryo terbiasa bergaul dengan para petani di sekitarnya, menanam dan menuai padi. Selain itu ia juga kerap berkumpul dengan para santri di pesantren Tegalrejo, menyamar sebagai orang biasa dengan berpakaian wulung.
Bupati Cakranegara yang menulis Babad Purworejo bersama Pangeran Diponegoro pernah belajar kepada Kyai Taftayani, salah seorang keturunan dari keluarga asal Sumatera Barat, yang bermukim di dekat Tegalrejo. Menurut laporan Residen Belanda pada tahun 1805, Taftayani mampu memberikan pengajaran dalam bahasa Jawa dan pernah mengirimkan anak-anaknya ke Surakarta, pusat pendidikan agama pada waktu itu. Di Surakarta, Taftayani menerjemahkan kitab fiqih Sirat AlMustaqim karya Nuruddin Ar Raniri ke dalam bahasa Jawa. Ini mengindikasikan, Diponegoro belajar Islam dengan serius. (Dr. Kareel A. Steenbrink, 1984, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke 19, Penerbit Bulan Bintang Jakarta hal. 29).
Dalam Babad Cakranegara disebutkan, adalah Diponegoro sendiri yang menolak gelar putra mahkota dan merelakan untuk adiknya R.M Ambyah. Latar belakangnya, untuk menjadi Raja yang mengangkat adalah orang Belanda. Diponegoro tidak ingin dimasukkan kepada golongan orang-orang murtad. Ini merupakan hasil tafakkurnya di Parangkusuma. Dikutip dalam buku Dakwah Dinasti Mataram: “Rakhmanudin dan kau Akhmad, jadilah saksi saya, kalau-kalau saya lupa, ingatkan padaku, bahwa saya bertekad tak mau dijadikan pangeran mahkota, walaupun seterusnya akan diangkat jadi raja, seperti ayah atau nenenda. Saya sendiri tidak ingin. Saya bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Besar, berapa lamanya hidup di dunia, tak urung menanggung dosa (Babad Diponegoro, jilid 1 hal. 39-40).
Perang besar
Dalam bukunya, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke 19, Kareel A. Steenbrink, mencatat, sebagian besar sejarawan menyepakati bahwa perang Diponegoro lebih bersifat perang anti-kolonial. Beberapa sebab itu antara lain: 1. Wilayah kraton yang menyempit akibat diambil alih Belanda, 2. Pemberian kesempatan kepada orang Tionghoa untuk menarik pajak, 3. Kekurangadilan di masyarakat Jawa, 4. Aneka intrik di istana, 5. Praktek sewa perkebunan secara besar-besaran kepada orang Belanda, yang menyebabkan pengaruh Belanda makin membesar, 6. Kerja paksa bukan hanya untuk kepentingan orang Yogyakarta saja, tetapi juga untuk kepentingan Belanda.
Namun menurut Louw, sebab-sebab sosial ekonomis tadi dilandasi oleh alasan yang lebih filosofis, yaitu jihad fi sabilillah. Hal ini diakui oleh Louw dalam De Java Oorlog Van 1825-1830, seperti dikutip Heru Basuki: “Tujuan utama dari pemberontakan tetap tak berubah, pembebasan negeri Yogyakarta dari kekuasaan Barat dan pembersihan agama daripada noda-noda yang disebabkan oleh pengaruh orang-orang Barat.”
Hal ini tampak dari ucapan Pangeran Diponegoro kepada Jendral De Kock pada saat penangkapannya. “Namaningsun Kangjeng Sultan Ngabdulkamid. Wong Islam kang padha mukir arsa ingsun tata. Jumeneng ingsun Ratu Islam Tanah Jawi” (Nama saya adalah Kanjeng Sultan Ngabdulkhamid, yang bertugas untuk menata orang Islam yang tidak setia, sebab saya adalah Ratu Islam Tanah Jawa). (Lihat, P. Swantoro, Dari Buku ke Buku, Sambung Menyambung Menjadi Satu, (2002)).
Kareel A Steenbrink menyebutkan, pemikiran dan kiprah Pangeran Diponegoro menarik para ulama, santri dan para penghulu merapat pada barisan perjuangannya. Peter Carey dalam ceramahnya berjudul Kaum Santri dan Perang Jawa pada rombongan dosen IAIN pada tanggal 10 April 1979 di Universitas Oxford Inggris menyatakan keheranannya karena cukup banyak kyai dan santri yang menolong Diponegoro. Dalam naskah Jawa dan Belanda, Carey menemukan 108 kyai, 31 haji, 15 Syeikh, 12 penghulu Yogyakarta, dan 4 kyai guru yang turut berperang bersama Diponegoro.
Bagi sebagian kalangan, ini cukup mengherankan. Sebab, pasca pembunuhan massal ulama dan santri oleh Sunan Amangkurat I tahun 1647, hubungan santri dengan kraton digambarkan sangat tidak harmonis. Namun Pangeran Diponegoro yang merupakan keturunan bangsawan dan ulama sekaligus, berhasil menyatukan kembali dua kubu tersebut.
Paduan motivasi agama dan sosial ekonomi ini menyebabkan Perang Diponegoro menjadi perang yang sangat menyita keuangan pemerintah kolonial, bahkan hampir membangkrutkan negeri Belanda. Korban perang Diponegoro: orang Eropa 8.000 jiwa, orang pribumi yang di pihak Belanda 7.000 jiwa. Biaya perang 20 juta gulden. Total orang Jawa yang meninggal, baik rakyat jelata maupun pengikut Diponegoro 200.000 orang. Padahal total penduduk Hindia Belanda waktu itu baru tujuh juta orang, separuh penduduk Yogyakarta terbunuh.
Data ini menunjukkan, dahsyatnya Perang Diponegoro dan besarnya dukungan rakyat terhadapnya. Oleh bangsa Indonesia, Pangeran Diponegoro yang dikenal dengan sorban dan jubahnya, kemudian diakui sebagai salah satu Pahlawan Nasional, yang sangat besar jasanya bagi bangsa Indonesia. Louw dalam De Java Oorlog Van 1825 – 1830, menulis: “Sebagai seorang yang berjiwa Islam, ia sangat rajin dan taqwa sekali hingga mendekati keterlaluan.”
Demikianlah artikel penting yang ditulis Saudara Arif Wibowo tentang Pangeran Diponegoro. Informasi tentang Diponegoro tersebut perlu diajarkan di sekolah-sekolah kita, khususnya sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan Islam. Saya masih menemukan banyak sekolah Islam yang masih mengajarkan cerita tentang Diponegoro yang keliru dan tidak menggambarkan Diponegoro sebagai seorang pahlawan Islam. Seolah-olah Diponegoro berjuang melawan Belanda hanya karena urusan duniawi.
Kita berharap, pengelola lembaga pendidikan Islam, juga para orang tua bersedia meneliti buku-buku pelajaran anak-anaknya, agar tidak menyimpang dari ajaran Islam dan fakta yang sebenarnya.
Cobalah bertanya kepada anak-anak kita, apakah mereka memahami bahwa Islam masuk ke Indonesia adalah dibawa oleh para pedagang dari Gujarat India. Padahal, teori buatan Snouck Hurgronje itu sudah lama dijawab oleh para ulama dan sejarawan Muslim. Para pendakwah Islam di wilayah Nusantara ini bukanlah orang-orang sembarangan. Mereka adalah para pendakwah yang datang dari negeri Arab yang serius mendakwahkan Islam; bukan sekedar pekerjaan sambilan dari pekerjaan utama, yaitu berdagang.
Dalam berbagai kesempatan bertemu dengan lembaga-lembaga pendidikan, saya mengajak para pimpinan dan guru-gurunya, agar serius memperhatikan pelajaran sekolah anak-anaknya. Suatu ketika anak saya menyodori sebuah soal pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas VI Sekolah Dasar dari suatu sekolah Islam terkenal. Salah satu soalnya menceritakan bahwa ada seorang anak yang rumahnya jauh dari rumah. Setelah pulang sekolah ia harus membantu ibunya berjualan sampai Magrib. Usai shalat Magrib, dia masih harus mengaji, sehingga esoknya di sekolah dia kecapekan dan mengantuk.
Soal semacam ini seyogyanya tidak diberikan kepada anak didik, apalagi di sekolah Islam. Mestinya diajarkan bahwa meskipun anak tersebut rumahnya jauh, harus membantu orang tuanya berjualan, dan juga harus mengaji, tetapi si anak tetap dapat meraih prestasi dengan baik di sekolahnya. Faktanya, tidak sedikit anak-anak berprestasi di sekolahnya justru anak-anak yang suka belajar dan bekerja keras, meskipun berada dalam kondisi kehidupan yang tidak mudah.
Itulah pentingnya lembaga-lembaga pendidikan Islam melakukan perbaikan terhadap guru-guru dan kurikulum serta buku-buku pelajarannya. Kita berharap, dari sekolah-sekolah itulah akan lahir anak didik yang beradab. Yakni, anak didik yang mampu memandang dan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya sesuai derajat yang ditentukan Allah SWT.
Seorang Pangeran Diponegoro harus diletakkan secara terhormat sebagai pahlawan pejuang agama Allah. Era reformasi dan keterbukaan harusnya mampu dimanfaatkan sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan Islam untuk merevisi, dan kalau perlu merombak, buku-buku pelajaran yang selama ini diajarkan kepada anak didik mereka.
Pelajaran sejarah sangat penting diberikan dengan mengungkap fakta dan perspektif yang benar untuk membentuk persepsi dan sikap hidup. Ketekunan, keikhlasan, kezuhudan, dan semangat jihad Pangeran Diponegoro seharusnya dipaparkan dengan benar kepada anak didik sehingga mereka tergerak untuk mengambil hikmah dan meneladani sang pahlawan Islam tersebut. [Jakarta, 17 Oktober 2009/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan [CAP] adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
http://adianhusaini.com/index.php?option=com_content&view=article&id=120:memahami-perjuangan-pangeran-diponegoro-&catid=34:cap&Itemid=53