Menimbang 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok; Baca selengkapnya silahkan download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar