Rabu, 18 November 2009

Akad Ijarah

I PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib“. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Dalam operasionalnya, bank syariah memberi jasa-jasa dalam berbagai bentuk, yang salah satunya adalah bentuk ijarah. Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari-hari. Dalam transaksi sewa-menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan tetapi lain halnya dalam praktek perbankan syariah karena dikenal pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa yang disebut Ijarah. Makalah kecil ini insya Allah akan membahas tentang akad ijarah ini dalam praktek perbankan syariah.


II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Al-Ijarah berasal dari kata al–ajru yang berarti al-’iwadhu atau berarti mengganti. Dalam Bahasa Arab, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Adapun pengertian secara istilah (sebenarnya) tidak jauh berbeda dengan pengertian secara bahasa (sebagaimana yang telah disebutkan). Untuk lebih jelasnya, kami mengutip fatwa Dewan Syariah Nasional yang dikutip oleh Adiwarman Karim, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (mamfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
B. Landasan Syariah
Ada beberapa landasan syariah yang menunjukkan halalnya akad ijarah antara lain:
a. Alquran
Di antara ayat-ayat yang menunjukkan bolehnya ijarah antara lain:
…               
……… kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS Ath-Thalaq, 65: 6)
….          •    ……
…………dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut...... (QS Albaqarah, 2: 233).
Dan surat Alqashash, 28: 26-27. Adapun pengambilan kesimpulan hukum dengan ayat ini adalah menggunakan kaidah “hukum yang berlaku bagi umat sebelum kita berlaku juga bagi kita selama tidak diganti/dihapus” (syar’u man qablanaa syar’un lanaa maa lam yunsakh)
b. Sunnah
حَدَّثَنِي بِشْرُ بْنُ مَرْحُومٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ (رواه البخاري، 2075)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda: “Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman: “Tiga orang, aku sebagai lawannya pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi kepadaku kemudian ia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan harganya, dan seseorang (si A) yang mengupahkan seorang buruh (si B), lalu si buruh itu menyempurnakan pekerjaannya, namun ia (si A) tidak memberikan upahnya.”
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ. (رواه البخاري، 2118)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: “Nabi saw pernah minta bekam dan memberikan upahnya kepada tukang bekam. Seandainya beliau tahu kemakruhannya, tentu saja tidak akan memberinya.”
c. Ijma’
Wahbah Al-Zuhayly dan Ibnu Qudamah menyatakan bahwa para sahabat dan ulama-ulama setelahnya pada setiap masa dan tempat telah sepakat bolehnya (halalnya) melakukan ijarah kecuali segelintir ulama di antaranya Abu Bakar Al-asham, Ismail bin ‘Ulyah, Hasan Albashri, Alqasysyani, Annahrawani, dan Ibnu Kaisan. Alasan mereka karena akad ijarah merupakan akad atas suatu mamfaat yang mana mamfaat tersebut belum ada ketika terjadi akad. Oleh karena telah ada ijma’ sebelum mereka, maka pendapat mereka terhadap akad ini diabaikan.
C. Macam-Macam Ijarah
Ada dua macam jenis akad al-ijarah, antara lain:
1. Ijarah ‘alal mamfaah (sewa)
Yaitu akad ijarah yang objeknya berupa mamfaat suatu barang. Maksudnya akad ijarah jenis ini adalah untuk mendapatkan mamfaat suatu barang. Dalam bahasa Indonesia ia disebut sewa-menyewa.
2. Ijarah ‘alal ‘amal (upah)
Yaitu akad ijarah yang objeknya berupa mamfaat tenaga kerja/jasa. Maksudnya akad ijarah jenis ini diterapkan untuk mendapatkan mamfaat tenaga kerja/jasa. Dalam bahasa Indonesia sering disebut upah-mengupah.

D. Aplikasi Perbankan
Pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. Yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. Sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa. Dalam kegiatan perbankan syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan.
2. Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik, di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya atau bank menghibahkan barang yang disewakan kepada nasabah.
D.1. Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap (fixed assets) seperti: gedung-gedung (buildings), kantor, mesin, rumah-rumah petak (tenements), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed.
D.2. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
1. Rukun
a. Penyewa (musta’ jir)
b. Pemilik barang (mu’ajjir)
c. Barang atau obyek sewaan (ma’jur)
d. Harga sewa/manfaat sewa (ajran/ujran)
e. Ijab Qabul
2. Syarat
a. Pihak yang saling telibat harus saling ridha
b. Ma’ jur (Barang atau obyek sewa):
- Manfaat tersebut dibenarkan agama atau halal.
- Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur atau diperhitungkan.
- Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang melakukan kontrak. Misalnya, ijarah dengan diikuti oleh janji (wa’ad) untuk menjualnya; nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan. Saat ini, bank syariah yang beroperasi di Indonesia banyak mempraktekkan model transaksi ijarah muntahiya bittamlik sebagai satu produk yang dapat ditawarkan kepada para nasabah.
III KESIMPULAN
1. Al-ijarah secara bahasa berarti al-‘iwadhu yang berarti mengganti. Sedangkan secara istilah ijarah adalah akad pemindahan hak guna (mamfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
2. Landasan syariah dari akad ini berupa Alquran surat Ath-Thalaq, 65: 6, Albaqarah, 2: 233, dan Alqashash, 28: 26-27, sunnah nabi hadits riwayat Bukhari no 2078 dan 2115 dan Ijma’ para ulama’.
3. Dari segi obyeknya akad ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu ijarah ‘alal mamfaah (sewa) dan ijarah ‘alal ‘amal (upah).
4. Dalam perbankan syariah praktek ijarah dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) didasarkan atas periode, dan (2) Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik.
5. Barang yang disewakan biasanya berupa aktiva tetap.
6. Syarat akad ijarah antara lain: (1) pihak yang saling telibat harus saling ridha, (2) barang yang disewakan harus halal, mamfaatnya dapat diperhitungkan dan mamfaatnya dapat diberikan kepada penyewa. Sedangkan rukun akad ijarah antara lain: (1) ada penyewa, (2) ada pemilik barang, (3) objek akad, (4) harga dan mamfaat akad dan (5) ijab qabul


DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah. 1989. Alfiqhu Alislamy wa Adillatuh 4 cet. ke 3. Damaskus, Suria: Dar Al-fikr
Bukhari, Imam. 1992. Shahih Bukhari 3 terj Ahcmad Sunarto. Semarang: CV Asy-Syifa’
Karim, Adiwarman Azwar. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: IIIT (The International Institute of Islamic Thought) Indonesia.
Qudamah, Ibnu. 1981. Almughni 5. Riyadh, Arab Saudi: Maktabah Riyadh Alhaditsah
http://delvinet.wordpress.com/2009/03/29/perbankan-syariah/, diakses tanggal 16 Oktober 2009
Mausu’ah Alhadits Asysyariif versi 2,00. GISC (Global Islamic Software Company). 1997