Selasa, 21 September 2010

Pembagian Lafal Ditinjau dari Ketidakjelasan Maknanya

I. PENDAHULUAN
Lafal yang tidak jelas artinya adalah suatu lafal yang maksud dari lafal tersebut tidak bisa ditemukan dari bentuk asli lafal itu, akan tetapi dapat ditemukan maksudnya dari indikator-indikator eksternal lafal. Lafal seperti ini, menurut ulama Hanafi, terbagi menjadi empat tingkat, yaitu lafal khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih. Yang paling rendah kadar ketidakjelasannya adalah lafal khafi, di atasnya lafal musykil, di atasnya lagi lafal mujmal dan yang paling tinggi kadar ketidakjelasannya adalah lafal mutsyabih.
Berbeda lagi dengan ulama’ Syafi’iyah dan golongan mutakallim. Menurut mereka jenis lafal dari tinjauan ini hanya terbagi menjadi dua, yaitu lafal mujmal dan lafal mutasyabih. Lafal mujmal menurut mereka adalah lafal yang menunjukkan makna yang dimaksud, tetapi petunjuknya tidak jelas. Dengan demikian, makna yang dimaksud lafal tersebut memerlukan penjelasan. Seperti lafal shalat dan zakat yang memerlukan penjelasan untuk mengetahui maknanya. Sedangkan lafal mutasyabih adalah lafal yang tidak jelas artinya akan tetapi ia tidak dijelaskan secara memuaskan oleh syari’. Akan tetapi makalah ini hanya akan mengekplor lebih jauh pendapat ulama Hanafi.

II. PEMBAHASAN
A. Khafi
Pengertian khafi menurut bahasa adalah tidak jelas atau tersembunyi. Sedangkan menurut istilah, seperti yang dikemukakan oleh Adib Salih adalah suatu lafal zhahir yang jelas maknanya, tetapi lafal tersebut menjadi tidak jelas karena ada hal baru yang mengubahnya, sehingga untuk mengatasinya tidak ada jalan lain, kecuali dengan penelitian yang mendalam (Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA. 2007. Ilmu Ushul Fiqih untuk UIN, STAIN, PTAIS. Bandung: CV Pustaka Setia, hlm. 164). Lafal khafi adalah tingkat yang paling rendah dari segi ketidakjelasan maksudnya. Lafal khafi adalah lawan dari lafal zhahir dari segi kejelasan maksud suatu lafal (Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli, 1995, Al-Wajiz fii Ushuulil Fiqh, Beirut, Libanon: Darul Fikr, hlm. 182).
Hal tersebut terjadi karena pengaplikasian suatu keputusan hukum yang diambil dari lafal zhahir pada masalah yang dihadapi dan benar-benar terjadi, di mana masalah tersebut tidak persis sama dengan apa yang terdapat pada lafal itu. Oleh karena itu, untuk menghilangkannya perlu diadakan ijtihad (Ibid, hlm. 165). Jika seorang mujtahid berpendapat bahwa lafal tersebut mencakup masalah yang sedang dihadapi maka ia harus memutuskan hukum masalah tersebut sesuai dengan makna zhahir lafal tersebut. Jika ia berpendapat bahwa lafal tersebut tidak mencakup masalah yang sedang dihadapi, maka ia tidak tidak mengambil hukum dari lafal itu. Ini adalah termasuk hal-hal yang menjadi tempat perbedaan pandangan para mujtahid (Prof. Abdul Wahhab Khalaf, 1994, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, hlm. 261).
Contohnya, lafal sariq. Pengertiannya adalah jelas, yaitu orang yang mengambil harta yang berharga, yang dimiliki orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan yang semisalnya. Akan tetapi dalam aplikasi pengertian ini terhadap beberapa masalah terdapat kesamaran-kesamaran. Seperti pada nasysyaal (pencopet), ia adalah orang yang mengambil harta orang lain dalam keadaan hadir dan sadar, dengan semacam kemahiran tertentu. Apakah hukum saariq (pencuri) dapat ditetapkan pada nasysyaal, yaitu dipotong tangan atau tidak bisa? Hal ini perlu ijtihad tertentu. Berdasarkan ijtihad diperoleh kesepatakan mengenai kewajiban pemotongan tangannya karena perbuatannya itu lebih besar masalahnya daripada mencuri. Bagaimana dengan nabbaasy (pencuri barang-barang dalam kuburan)? Apakah ia bisa dikenai hukum mencuri (saraqah)? Pada dasarnya ia mengambil harta yang tidak disukai menurut adat dari kuburan orang-orang yang sudah meninggal dunia, seperti kain kafan dan pakaian mereka. Menurut Imam Syafi’i dan Abu Yusuf ia dikenakan hukum mencuri, yaitu dipotong tangan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, ia tidak dikenai hukum mencuri (Ibid, hlm 260).

B. Musykil
Musykil menurut bahasa ialah sulit atau sesuatu yang tidak jelas perbedaannya. Sedangkan menurut istilah musykil adalah suatu lafal yang tidak jelas maksudnya karena ada unsur kerumitan, sehingga untuk mengetahui maksudnya diperlukan ada indikator tertentu untuk dapat menjelaskan kerumitan itu, dengan jalan pembahasan dan pemikiran yang mendalam (Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA, op.cit, hlm. 165). Kadar ketidakjelasan makna lafal musykil lebih tinggi daripada lafal khafi dan lafal ini adalah lawan dari nash dari segi kejelasan makna.
Adapun perbedaan antara lafal khafi dan musykil yaitu bahwa ketidakjelasan makna dalam lafal musykil muncul dari lafal itu sendiri. Penyebabnya adalah karena adanya kata yang bermakna ambigu, ganda atau memiliki banyak makna, tanpa disebutkan makna yang mana dikehendaki. Sedangkan lafal khafi ketidakjelasan maknya disebabkan oleh faktor lain di luar lafal tersebut, yaitu keserupaan penerapan maknanya terhadap berbagai masalah. Akan tetapi untuk mengetahui makna yang tepat untuk kedua jenis lafal tersebut sama-sama diperlukan pembahasan dan pemikiran yang mendalam (Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli, loc.cit, 184).
Seperti lafal annaa pada firman Allah: Fa’tuu hartsakum annaa syi’tum, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS. Albaqarah: 223). Lafal annaa pada dasarnya memiliki makna kaifa (bagaimana) (sebagaimana disebutkan dalam surat Maryam: 20), aina (di mana) (sebagaimana disebutkan dalam surat Ali Imron: 37) dan mataa (kapan). Sehingga untuk menentukan maknanya yang tepat perlu dicari melalui pembahasan dan pemikiran yang mendalam. Berdasarkan hal tersebut ada ulama yang mengartikan kata annaa di sini dengan makna kaifa dan adapula yang mengartikan dengan makna mataa (Ibid).

C. Mujmal
Mujmal menurut bahasa bermakna global atau tidak terperinci. Sedangkan menurut istilah mujmal adalah lafal yang maknanya, pada dasarnya, memang tidak jelas dan untuk memahami makna lafal tersebut dengan tepat diperlukan penjelasan langsung dari yang mengeluarkan lafal tersebut (Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, op.cit, hlm. 166). Lafal mujmal lebih tinggi kadar ketidakjelasannya dengan lafal musykil. Lawan dari lafal ini adalah lafal mufassar dari segi kejelasa maknanya.
Adapun yang menyebabkan timbulnya lafal mujmal yaitu antara lain: (1) lafal yang mengandung makna ambigu dan tidak indikator yang menentukan salah satu makna yang dikehendaki. Seperti lafal mawaali dalam perkataan “aku berwasiat 1/3 hartaku untuk mawaaali budak itu”, padahal bagi orang yang berwasiat itu ada mawali berupa orang yang memerdekakannya dan ada pula mawali berupa orang yang dimerdekakan. Maka maksud perkataannya itu tidak bisa dipahami kecuali melalui penjelasan langsung orang yang berwasiat tersebut, (2) asingnya penggunaan lafal dalam bahasa Arab dan kesamaran maksudnya. Seperti kata haluu’aa pada firman Allah (QS Alma’aarij: 19). Kata itu asing dalam bahasa Arab sehingga tidak diketahui makna yang dimaksud sampai Allah menjelaskannya dengan ayat selanjutnya (20-21), (3) perpindahan makna secara bahasa kepada makna secara istilah. Seperti lafal shalat, zakat, riba dan lain-lain. Makna kata-kata tersebut tidak bisa dipahami secara bahasa, oleh karena itu ia memerlukan penjelasan langsung dari Yang mengeluarkan istilah tersebut. Biasanya penjelasan kata-kata yang seperti ini berasal dari sunnah Nabi. Oleh karena itu, penentuan makna yang tepat dari lafal mujmal hanya terbatas pada masa kerasulan Nabi Muhammad dan terhenti sejak beliau meninggal (Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli, op.cit, 185)
Jika penjelasan langsung itu sudah cukup terang dalam menentukan maknanya maka lafal itu tidak lagi menjadi lafal mujmal akan tetapi menjadi lafal mufassar dan berlakulah hukum lafal mufassar, seperti penjelasan tentang shalat, zakat, haji dan lain sebagainya. Apabila penjelasan tersebut tidak tuntas untuk menghilangkan kemujmalan lafal tersebut, maka lafal itu menjadi lafal musykil, dan berlakulah hukum-hukum lafal musykil. Misalnya adalah riba, yang datang dalam Alquran secara mujmal, menurut madzhab Hanafi, dan Rasulullah saw menjelaskannya dengan hadits harta riba yang enam jenis itu. Akan tetapi penjelasan ini belum tuntas karena sebenarnya riba tidak terbatas pada enam jenis itu. Dengan penjelasan ini, maka beliau membuka pintu ijtihad untuk menjelaskan hal-hal lain yang mengandung riba (Prof. Abdul Wahhab Khalaf, op.cit, hlm. 267).

D. Mutasyabih
Mutasyabih menurut bahasa adalah sesuatu yang mempunyai kemiripan dan atau simpang siur. Sedangkan menurut istilah mutsyabih adalah lafal yang tidak jelas artinya dan mengandung simpang siur serta tidak ditemukan indikator-indikator yang menentukan atau mendekati makna yang dimaksud lafal tersebut dan tidak ada pula penjelasan dari yang mengeluarkan lafal tersebut (Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, op.cit, hlm. 166). Lafal jenis ini adalah lafal yang paling tinggi kadar ketidakjelasan maknanya. Lawannya adalah muhkam dari segi kejelasan maknanya.
Berdasarkan pembacaan yang teliti lafal mutasyabih dengan makna sebagaimana disebutkan tidak ditemukan dalam teks-teks syariah, baik Alquran maupun hadits, yang berkaitan dengan hukum-hukum praksis. Menurut Ibnu Hazm tidak ada ayat-ayat mutasyabih kecuali dalam duat tempat, yaitu pada huruf-huruf yang terputus-putus (huruuf muqaththa’ah) yang terdapat pada awal-awal surat, dan pada sumpah Allah. Menurut ulama lain, teks-teks syariah yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah yang mengandung penyerupaan dengan makhluk, seperti tangan Allah, mata Allah, tempat turun dan lain sebagainya termasuk ayat-ayat mutasyabih (Ibid).
Menurut ulama salaf lafal-lafal mutasyabih harus diserahkan kepada Allah maknanya yang tepat dengan tetap mengimani makna lahir lafal tersebut serta tidak boleh melakukan pembahasan untuk mencari-cari ta’wilnya (menentukan makna suatu lafal dengan makna lain, bukan dengan makna lahiriyah lafal). Sedangkan menurut ulama’ khalaf, lafal-lafal mutasyabih harus dicari ta’wilnya yang sesuai dengan keagungan Allah. Sebab tidak mungkin memaknai kata yadullah dengan tangan Allah karena itu mengandung arti serupanya Allah dengan makhlukNya. Padahal hal tersebut mustahil terjadi pada Allah swt. Pada dasarnya kedua golongan tersebut sepakat akan wajibnya menyucikan Allah dari penyerupaan dengan makhluk-makhlukNya. Maka pendapat ulama salaf lebih selamat dan lebih utama sedangkan pendapat ulama khalaf hanya memuaskan akal (Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli, op.cit, hlm. 188-189).

III. KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa ditinjau dari ketidakjelasannya suatu lafal berbahasa Arab dapat dibagi menjadi empat tingkatan, menurut ulama Hanafi yaitu:
1. Lafal khafi, yaitu yang menurut bahasa bermakna tidak jelas atau tersembunyi. Sedangkan menurut istilah, adalah suatu lafal zhahir yang jelas maknanya, tetapi lafal tersebut menjadi tidak jelas karena ada hal baru yang mengubahnya, sehingga untuk mengatasinya tidak ada jalan lain, kecuali dengan penelitian yang mendalam. Lafal jenis ini adalah lafal yang paling rendah kadar ketidakjelasannya. Ketidakjelasan makna lafal jenis ini disebabkan pengaplikasian hukum terhadap suatu masalah di mana masalah tersebut tidak benar-benar sama dengan makna yang dikandung suatu lafal.
2. Lafal musykil. Musykil menurut bahasa ialah sulit atau sesuatu yang tidak jelas perbedaannya. Sedangkan menurut istilah musykil adalah suatu lafal yang tidak jelas maksudnya karena ada unsur kerumitan, sehingga untuk mengetahui maksudnya diperlukan ada indikator tertentu untuk dapat menjelaskan kerumitan itu, dengan jalan pembahasan dan pemikiran yang mendalam. Kadar ketidakjelasan makna yang ditunjukkan oleh lafal ini lebih tinggi daripada lafal khafi. Hal demikian disebabkan karena lafal tersebut memiliki makna ambigu, ganda atau memiliki banyak makna, tanpa disebutkan makna mana yang dikehendaki dalam lafal tersebut.
3. Lafal mujmal. Mujmal menurut bahasa bermakna global atau tidak terperinci. Sedangkan menurut istilah mujmal adalah lafal yang maknanya, pada dasarnya, memang tidak jelas dan untuk memahami makna lafal tersebut dengan tepat diperlukan penjelasan langsung dari yang mengeluarkan lafal tersebut. Kadar ketidakjelasan lafal ini lebih tinggi daripada lafal musykil. Penyebabnya antara lain, (1) lafal yang mengandung makna ambigu dan tidak indikator yang menentukan salah satu makna yang dikehendaki, (2) asingnya penggunaan lafal dalam bahasa Arab dan kesamaran maksudnya dan(3) perpindahan makna secara bahasa kepada makna secara istilah.
4. Lafal Mutasyabih. Mutasyabih menurut bahasa adalah sesuatu yang mempunyai kemiripan dan atau simpang siur. Sedangkan menurut istilah mutsyabih adalah lafal yang tidak jelas artinya dan mengandung simpang siur serta tidak ditemukan indikator-indikator yang menentukan atau mendekati makna yang dimaksud lafal tersebut dan tidak ada pula penjelasan dari yang mengeluarkan lafal tersebut. Kadar ketidakjelasan makna lafal ini adalah yang paling tinggi dibandingkan lafal yang lain. Akan tetapi lafal jenis ini tidak ditemukan dalam teks-teks syariah, baik Alquran maupun hadits, yang berkaitan dengan hukum praksis.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Abdul Wahhab Khalaf. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama

Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA. 2007. Ilmu Ushul Fiqih untuk UIN, STAIN, PTAIS. Bandung: CV Pustaka Setia

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhayli. 1995. Al-Wajiz fii Ushuulil Fiqh. Beirut, Libanon: Darul Fikr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar