Jumat, 19 November 2010

Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak

Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak PDF Print

Friday, 19 November 2010
Penyelenggaraan pemilu serentak adalah desain konstitusional UUD 1945 hasil perubahan tahun 1999–2002. Desain ini dibuat untuk membentuk pemerintahan presidensial yang kuat.
Desain ini juga jawaban atas kompleksitas sistem kepartaian Indonesia yang multipartai yang secara teoretis tidak kompatibel dengan presidensialisme (SINDO, 1 November 2010). Keputusan Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR itu dihasilkan melalui perdebatan panjang 1999–2002 yang diwarnai kompetisi, bargaining, dan kompromi. Tentu saja disertai kehatihatian dan kearifan tinggi.Diperlukan waktu pembahasan tiga tahun untuk sampai pada keputusan pemilihan langsung.

Seperti kita ketahui, euforia reformasi dan demokratisasi pada waktu itu telah membelah pandangan anggota PAH I dan pandangan masyarakat antara yang ingin mempertahankan presiden dipilih MPR dan presiden dipilih secara langsung. Di samping itu, ada varian pandangan yang menarik di PAH I. Misalnya, MPR memilih dua pasangan capres dan cawapres kemudian diserahkan kepada rakyat untuk dipilih dalam pemilu langsung atau apabila tidak ada pasangan calon yang dapat memperoleh lebih dari 50% suara dalam pemilu langsung, maka diserahkan kepada MPR untuk memilih dan menetapkan presiden terpilih.

Jelasnya,pandangan mayoritas PAH I menginginkan supaya pasangan capres dan cawapres dicalonkan sebelum pemilihan umum supaya rakyat tidak memilih kucing dalam karung. Pendapat PAH I, tekanan masyarakat sipil, dan masukan tim ahli pada waktu itu telah menghasilkan sebuah sintesis pemikiran yang kemudian mengerucut pada perlunya sistem pemilihan langsung yang penyelenggaraannya serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden.Anggota PAH sepakat Indonesia memerlukan presidensialisme yang kuat supaya dapat menjalankan roda pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Mengapa UU Pemilu Tahun 2003 dan 2009 Tidak Pemilu Serentak?

Sampai hari ini pun masih banyak kelompok masyarakat kita yang belum paham secara substansial dan kontekstual UUD 1945 hasil perubahan.Bahkan hal ini terjadi di kalangan pejabat negara seperti anggota MPR (DPR dan DPD) atau gubernur, bupati, dan wali kota.Perlu dilakukan semacam survei, misalnya berapa persen anggota MPR kita yang benar-benar paham konstitusi? Pemahaman mendalam diperlukan, khususnya bagi para penyelenggara negara yang antara lain mempunyai tugas membuat peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan publik lainnya seperti kebijakan ekonomi.

Apakah penyelenggaraan sistem ekonomi saat ini sudah sesuai UUD 1945 hasil perubahan,yaitu Pasal 33 ayat 1,2,3, dan4? Tentunya memerlukandiskusi yang arif dan mendalam di antara para pengambil kebijakan dan para perumus perubahan UUD 1945.Tidak lain agar sistem ekonomi dapat memberi solusi dalam mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan. Saya melihat ada kesenjangan pemahaman anggota DPR periode 1999–2004 dan periode 2004–2009 mengenai substansi UUD 1945 hasil perubahan.

Proses pembahasan RUU Pemilu yang kemudian menghasilkan UU Pemilu No 12 Tahun 2003 dilakukan berselang tidak lama setelah UUD 1945 selesai diubah, yaitu tahun 2002. Tidak semua anggota DPR, khususnya yang duduk dalam Pansus RUU Pemilu, adalah mantan anggota PAH BP MPR.Kalaupun di antara mereka ada yang mantan anggota PAH, kita ketahui bahwa UU adalah produk sebuah proses politik yang sering kali diwarnai kepentingan politik.

Karena itu, dalam proses pembangunan politik, penting juga kiranya membangun secara berimbang aspek sistem dan aspek manusianya.Perlu kehadiran anggota DPR yang amanah dan mempunyai wawasan kebangsaan kuat dan memiliki visi membangun sistem ketimbang mengejar kepentingan politik jangka pendek. Jauh hari filsuf besar Yunani klasik Plato dan Socrates sudah mengatakan bahwa pemimpin itu dinilai dari kemampuannya memberikan kebajikan (kebaikan) untuk masyarakatnya.

Dengan kebajikan pemimpin, rakyat akan hidup berbahagia. Bukankah ketika rakyat memilih pada waktu pemilihan umum, harapan rakyat sederhana saja (60% pemilih kita tamat SD atau tidak tamat SD), bahwa mereka akan dilindungi dan kehidupan mereka akan menjadi lebih baik? Pertanyaannya, apakah anggota Dewan kita sudah amanah dalam konteks menghasilkan berbagai produk UU yang sesuai dengan konstitusi?

Revisi Menyeluruh dan Mendasar

Dalam hal ini diperlukan revisi menyeluruh dan mendasar dari paket perundang-undangan bidang politik supaya tercipta koherensi dan kohesivitas.Apabila yang akan dibangun adalah pemilu serentak, revisinya tidak dapat parsial. Revisi UU pemilu legislatif tidak dapat dipisahkan dengan revisi UU pemilu presiden dan wakil presiden.Kedua UU itu nantinya akan menjadi sebuah UU dengan nama UU Pemilihan Umum.

UU ini mengatur lima aspek, yaitu sistem pemilihan umum, tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk penyelenggara pemilu (KPU) serta aspek pengawasan dan penegakan hukumnya.Tidak diperlukan lagi UU yang khusus mengatur penyelenggara pemilu (KPU). Aturan mengenai penyelenggara pemilu hendaknya dikembalikan pada yang dimaksudkan oleh Pasal 22E UUD 1945 Perubahan Ketiga bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Anggota KPU tidak boleh berasal dari partai politik, sementara lembaga dan keanggotaannya bersifat tetap dan terukur.Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak diperlukan, sebab konstitusi tidak pernah memerintahkan pembentukan Bawaslu. Sudah saatnya kita menyederhanakan aturan penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu menjadi sesuatu yang produktif/solutif dan tidak membebani negara dan masyarakat.

Diperlukan keberanian dan tekad kuat melakukan perubahan besar.Paket UU Politik harus dibuat sederhana dan sesuai dengan konstitusi praktik kenegaraan yang tidak boleh lepas dari semangat konstitusi.Dengan cara demikian, kita dapat membangun sistem politik yang stabil sekaligus mempunyai argumentasi kuat untuk sebuah evaluasi apabila sistem yang dijalankan sudah benarbenar sesuai konstitusi.(*)

Valina Singka Subekti
Dosen Ilmu Politik
Universitas Indonesia,
Mantan Anggota Panitia Ad Hoc I  

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/365036/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar