Sabtu, 12 September 2009

PENEGAKAN HUKUM DARI MASA RASUL-KHULAFAURRASYIDIN

Minggu, 13 September 2009 pukul 01:44:00

PENEGAKAN HUKUM DARI MASA RASUL-KHULAFAURRASYIDIN


RubriK Cover

Tujuan hukum Islam adalah untuk kemashlahatan umat manusia.


Islam adalah agama yang damai, universal, dan rahmat bagi sekalian alam. Kehadirannya menjadi petunjuk bagi umat manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. Sementara itu, manusia diciptakan oleh Allah, dan ditunjuk menjadi khalifah, bertugas untuk mengelola alam ini dengan penuh kedamaian, keadilan, dan kebijaksanaan. Tujuannya agar semuanya berjalan dengan benar dan lurus.

Supaya semuanya terlaksana dengan baik, harus aturan yang mengatur cara pergaulan, melaksanakan pemerintahan, serta penegakan hukum. Dan bagi mereka yang berbuat baik akan diberi balasan yang baik, sedangkan yang berbuat jahat akan mendapatkan sanksi. Itulah hukum. Dan hukum bagi pemeluk agama Islam adalah Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW.

Alquran sebagai pedoman hidup manusia adalah sumber hukum Islam yang paling utama. Dan pada zaman Rasulullah SAW, Allah memerintahkan agar setiap perkara diselesaikan dengan ketentuan Alquran. Selain sebagai Nabi, Rasul, kepala pemerintahan, kepala negara, dan pemimpin umat, Nabi Muhammad SAW juga merupakan seorang hakim. Dalam menegakkan hukum, Rasul tak pernah pandang bulu pada pelakunya. Baik dia seorang pejabat, sahabat terdekat, anggota keluarga, maupun kelompok yang berasal dari masyarakat kecil. Semuanya mendapat kesamaan hukum di hadapannya.

Namun, di balik ketegasan sikapnya itu, Rasul juga sangat adil dan bijaksana. Sanksi hukum tidak serta-merta langsung dijatuhkan pada pelakunya sebelum ada bukti-bukti yang mengarah bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh si pelaku. Selama tidak ada bukti yang kuat, hukuman bisa diperingan atau dibatalkan.

Langkah ini juga diikuti oleh para sahabat sepeninggal Rasulullah SAW, seperti Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khaththab, Usman bin Affan, Ali bin ABi Thalib, maupun oleh sahabat lain yang ditunjuk menjadi hakim di wilayah kekuasaan Islam. Mereka benar-benar melaksanakan ajaran Alquran secara murni dan konsekuen. Dan, manakala suatu perkara tidak ditemukan solusinya berdasarkan keterangan Alquran maupun Sunnah Nabi SAW, maka terbukalah pintu ijtihad bagi sahabat untuk menetapkan hukum berdasarkan asas keadilan dan kemashlahatan.

Apa yang telah dilakukan Rasul SAW dan generasi sahabat dalam persoalan hukum ini bertujuan untuk kemashlahatan umat. Sebuah hukum, tidak bisa dilaksanakan apabila bertentangan dengan salah satu dari tujuan hukum Islam (syara) yang disebut dengan Maqashid al-Khamsah atau Al-Maqashid al-Tasyri' .

Kelima tujuan hukum Islam itu adalah memelihara agama ( hifzh al-Din ), memelihara jiwa ( hifzh al-Nafs ), memelihara akal ( hifzh al-'Aql ), memelihara keturunan ( hifzh al-Nasl ), dan memelihara harta ( hifzh al-Mal ).Dan dari kelima tujuan ini pula, ada prioritas yang harus dikedepankan, yakni kebutuhan primer ( daruriyyat ), sekunder ( hajiyyat ), kemudian kebutuhan mewah ( tahsiniyyat ).

Dan dalam penetapan hukum ini juga, Islam mengajarkan bahwa hukum itu tujuannya untuk kemashalahatan manusia. Karena itu, para ulama merumuskan tiga asas dalam hukum Islam, yakni menghilangkan kepicikan (kemudharatan), tidak memberatkan (mudah), dan bertahap dalam melaksanakan hukum.

Tujuan, prinsip, dan asas hukum Islam inilah yang kemudian dilaksanakan oleh generasi penerus Rasul seperti pada zaman khulafaurrasyidin dan juga oleh para hakim yang telah ditunjuk. Beberapa nama hakim yang terkenal pada zaman Rasul dan sahabat, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Amr bin Ash, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Abu Musa Al-Asy'arie, Huzhaifah Ibnul Yaman, Al-A'la Al-Hadhrami, Attab bin Asid, serta Ziyad bin Labid. Dalam perkembangan hukum Islam hingga saat ini, para ulama membagi beberapa tahapan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam hingga saat ini.

1. Masa Nabi Muhammad SAW (610-632 M)
2. Masa Khulafaurrasyidin (632-662 M)
3. Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan (Abad 7-10 M)
4. Masa Kelesuan Pemikiran (Abad 10-19)
5. Masa Kebangkitan Kembali (Abad 19-sekarang)

Sekarang ini dianggap sebagai masa kebangkitan Islam dalam segala bidang, termasuk hukum. Banyak bangsa dan negara mulai melirik dan merujuk pada syariat Islam dalam menjalankan sistem peradilan, pemerintahan, perekonomian, dan politik. sya/berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar