Rabu, 25 November 2009

KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA ANTARA ISLAM DAN BARAT

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Ilmu
Yang diampu oleh: Drs. Syamsul Hidayat, M.Ag

























Disusun oleh:

Ahmad Saiful Ahyar
G 000080070




JURUSAN TARBIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2009
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Wacana tentang Hak Asasi Manusia akhir-akhir ini termasuk tema yang banyak diperbincangkan. Seperti yang sering disoroti media massa, di berbagai tempat. Termasuk di Indonesia, yang banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Hanpir semua orang berbicara tentang HAM. Terkadang ada pula yang sengaja mengeksplorasi istilah tersebut justru untuk melanggar hak-hak asasi manusia negara lain. Mereka dengan mudah menuduh negara lain sebagai pelanggar HAM untuk kemudian dijadikan alasan bagi penyerangan dan pembumihangusan negara-negara kecil yang tak berdaya.
Berbeda dengan Islam yang di dalamnya terdapat seperangkat hak dan kewajiban. Setiap manusia, setiap orang yang terikat oleh agama ini, adalah terikat oleh dua hal tersebut. Hak-hak dan kewajiban ini adalah dasar ajaran Islam dan hal itu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk memahaminya dan mematuhinya dengan baik.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis akan menguraikan masalah yang perlu penjabaran lebih lanjut. Adapun rumusan masalahnya adalah:
1. Seperti apa konsep keseimbangan hak dan kewajiban dalam Islam?
2. Bagaimana HAM Universal dan Islam?
3. Bagaimana perbedaan antara Islam dan Barat tentang HAM?

C. Tujuan
Adapun tujuan makalah ini adalah membandingkan konsep hak dan kewajiban: Islam dan Barat. Sekaligus untuk menghimpun penjelasan-penjelasan yang sesuai dengan tema yang dapat menjadi sumber informasi tentang HAM.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Hak dan Kewajiban dalam Islam
Manusia diberi kebebasan untuk memilih tindakanya. Kebebasan itu dibatasi oleh tanggung jawab manusia itu sendiri sesuai petunjuk Alquran dalam memanfaatkan kebebasan itu.
Allah menunjukan bahwa manusia diberi kebebasan untuk bertindak dan berpendapat. Ia harus mempertanggung jawabkan kebebasanya tersebut.
Skema kehidupan yang digambarkan oleh Islam terdiri dari seperangkat hak dan kewajiban. Setiap manusia setiap orang yang menerima agama ini, adalah terikat oleh dua hal itu. Pada umumnya hukum Islam mengajarkan empat macam hak dan kewajiban bagi setiap manusia, yaitu: 1) hak Tuhan di mana manusia diwajibkan untuk memenuhinya, 2) hak manusia atas dirinya sendiri, 3) hak orang lain atas diri seseorang, 4) hak kekuatan dan sumber-sumber alam yang telah dianugerahkan Tuhan untuk dimanfaatkan manusia. Hak-hak dan kewajiban ini merupakan dasar ajaran Islam dan hal itu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk memehaminya dan mematuhinya dengan baik. Syariah secara jelas membicarakan setiap macam dan bentuk hak serta menjelaskanya secara rinci. Syariah juga memberikan petunjuk tentang cara dan sarana bagaimana kewajiban-kewajiban itu dilaksanakan secara timbal balik, dan tak satupun dari kewajiban itu dilanggar atau dikesampingkan. Secara ringkas kita akan membicarakan hak dan kewajiban itu sehingga tatanan hidup Islam dan nilai-nilai fundamental dapat dibentuk.
1. Hak-hak Tuhan
Yang pertama yang menjadi hak Tuhan adalah bahwa manusia harus percaya kepada-Nya semata. Ia harus mengakui kekuasaanya dan tidak menyekutukan diri-Nya. Hal ini dilambangkan dengan kalimat syahadat: la ilaha illallah.
Hak kedua bagi Allah adalah manusia harus percaya sepenuh hati dan mengakui petunjuk-Nya suatu peraturan yang telah Dia wahyukan kepada manusia. Manusia mematuhi tuntutan hak ini dengan juga percaya kepada utusan-Nya.
Hak ketiga Tuhan atas manusia adalah bahwa manusia harus taat kepada-Nya dengan sesungguh-sungguhya dengan tanpa ragu-ragu. Manusia memenuhi tuntutan hak ini dengan mengikuti hukum Tuhan sebagaimana tercantum dalam Alquran dan Sunah.
Hak keempat bagi Tuhan atas diri manusia adalah bahwa manusia harus menyembah kepada-Nya. Hal ini dilakukan dengan shalat dan ibadah-ibadah yang lain.
Hak dan kewajiban ini mendahului hak dan kewajiaban yang lain, dan kadang-kadang harus dilakukan sekalipun dengan mengorbankan hak dan kewajiban yang lain.
2. Hak-hak atas Diri Sendiri
Manusia lebih kejam dan tidak adil kepada dirinya sendiri dibanding dengan makhluk-makhluk yang lainya. Hal ini tampaknya sulit dipikirkan, tetapi perenungan yang lebih mendalam akan menunjukan bahwa hal itu mengandung kebenaran.
Kelemahan terbesar manusia adalah ketika dirinya merasa sangat bernafsu, ia justru mengumbarnya, dan dalam kegembiraan semacam itu diketahui menyebabkan bahaya besar bagi dirinya.
Islam adalah untuk kesejahteraan manusia dan tujuanya yang diakui adalah untuk menciptakan ketenangan dan keseimbangan dalam hidup. Itulah sebabnya syariah menyatakan bahwa diri manusia sendiri juga mempunyai hak-hak tertentu ats seseorang.
Inilah cara Islam menanamkan ajaranya ke dalam jiwa manusia bahwa dirinya sendiri memiliki hak-hak tertentu dan adalah menjadi kewajibanya untuk memenuhinya sebaik mungkin menurut jalan yang telah ditunjukan syariah.
3. Hak-hak Orang Lain
Disatu pihak , syariah menganjurkan manusia memenuhi hak-hak pribadinya dan berlaku adil pada dirinya sendiri. Dipihak lain dicobanya menciptakan keseimbangan antara hak-hak seseorang dengan masyarakat, sehingga diantara keduanya tidak akan muncul konflik. Semuanya mesti bekerja sama dalam menegakkan hukum-hukum Tuhan.
Batasan tertentu diberlakukan untuk mencegah seseorang tidak melanggar hak-hak orang lain. Islam tidak menginginkan seseorang menjadi tamak dan bersikap individualistis sehingga tanpa malu-malu melanggar hak orang lain.
4. Hak-hak Semua Makhluk
Tuhan telah memberkati manusia dengan kekuasaan terhadap makhluk-makhluk-Nya yang lain. Manusia diberi kekuasaan untuk menaklukan makhluk lain dan menggunakan mereka untuk mencapai tujuanya. Kedudukan yang paling tinggi ini memberi manusia otoritas dan hak untuk menggunakanya sejauh yang mereka sukai. Tetapi itu tidak berarti bahwa Tuhan memberi manusia kebebasan yang tidak terbatas.
B. Hak Asasi Manusia Universal dan Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti dan hak mendapatkan perlindungan. Prinsip-prinsip umum tentang hak-hak asasi manusia yang dicanangkan Majlis Umum PBB pada tahun 1948 dianggap sebagai pedoman standar bagi penegakan HAM bagi bangsa-bangsa, terutama yang bergabung dalam badan tertinggi dunia itu hingga saat ini. Prinsip-prinsip umum tersebut dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights, UDHR.
Rumusan-rumusan HAM yang terdapat dalam UDHR kelihatanya belum mampu mengakomodasikan hasrat dan keinginan seluruh negara yang tergabung dalam PBB, terutama negara-negara yang penduduknya mayoritas Islam. Umat Islam melihat permasalahan yang sangat prinsipil di dalam pasal-pasal HAM. Misalnya pasal 16 yang menyangkut dengan perkawinan antar umat yang berbeda agama, dan pasal 18 tentang hak kebebasan keluar masuk agama. Dalam pandangan Islam perkawinan antar muslim dan non muslim adalah sesuatu yang terlarang. Sedangkan kebebasan keluar masuk agama adalah suatu kemurtadan. Dengan kata lain pasal 18 UDHR itu dipandang sebagai mempertegas hak seseorang untuk murtad.
Atas dasar ini semua maka organisasi yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam sedunia membuat suatu rumusan tentang HAM berdasarkan Alquran dan Sunah yang dideklarasikan di Kairo, Mesir tanggal 15 Agustus 1990 yang disebut dengan Cairo Declaration. Deklarasi Kairo tidaklah membentuk rumusan HAM yang baru sama sekali tetapi mengoreksi pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip Islam. Seperti pasal 16 dan 18 tersebut di atas. Demikian pula konsep lainnya yang memberikan kebebasan tanpa batas moral Islam seperti homoseksual, lesbian, aborsi dan sejenisnya. Bagi pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam diberi landasan Alquran dan Sunah.
Dalam masyarakat sekuler Barat konsep hak dan kebebasan manusia pada dasarnya tidak memiliki landasan metafisik, dan dengan jelas dianggap berasal dari pandangan filsafat adalah sulit memahami kepentingannya. Satu-satunya jalan untuk menerangkan gagasan hak-hak asasi manusia adalah melihat mereka sebagai bagian penting dari suatu sistem politik dari pemerintahan.
Adalah mengherankan bahwa meskipun deklarasi yang jelas terdapat dalam Alquran dan ucapan-ucapan Nabi kritik masih disuarakan oleh pemikir non-muslim, bahwa Islam mati-matian mempertahankan perbudakan dan adalah masyarakat Muslim merupakan rintangan terhadap usaha menjamin kebebasan umat manusia. Mereka yang dianggap merintangi gerak maju umat manusia dalam mencapai kebebasan. Mereka dengan sengaja melupakan pernyataan Alquran tentang perbudakan yang telah disuarakan 1400 tahun yang lalu hingga sekarang. Ia telah memaklumkan bahwa budak harus dimerdekakan, Nabi telah mengantisipasi kemajuan yang akan terjadi. PBB telah memproklamirkan prinsip-primsip ini baru dalam periode setelah perang dunia II. Dalam sejarah manusia Nabi sendiri telah membebaskan para budak demikian juga Abu Bakar dan para sahabat lainnya.
C. Perbedaan Antara Islam dan Barat Tentang HAM
Ketika kita berbicara mengenai HAM yang sebenarnya kita maksudkan ialah bahwa hak-hak itu diberikan oleh Tuhan. Tak satupun majelis di dunia atau pemerintah di bumi ini punya hak atau kewajiban untuk membuat suatu amandemen ataupun merubahnya dan tak seorangpun berhak mencabutnya.
Terdapat prbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan Barat sebagaimana diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam berdasarkan premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencakupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta. Dengan kata lain dari segi prosedurnya adalah guna mempengaruhi kondisi batin dari luar.
Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di Barat perhatian kepada individu-individu timbul dari pandangan yang bersifat anthroposentris, sedangkan di Timur dalam hal ini Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris.
Tegasnya perbedaan antara Barat dan Islam dalam memandang HAM yang pertama lebih bersifat sekuler sedang yang kedua lebih bersifat religius. Yang pertama karena orientasinya hanya kepada manusia, maka pertanggungjawabanya juga kepada manusia semata. Sedangkan yang kedua orientasinya kepada Tuhan, maka pertanggungjawabanya selain kepada manusia juga kepada Tuhan. Dengan demikian penegakan HAM dalam Islam tidak hanya didasarkan kepada aturan-aturan yang bersifat legal-formal saja tapi juga kepada hukum-hukum moral dan akhlaqul karimah.
Untuk mencegah kemungkinan pelanggaran HAM dalam masyarakat, Islam mempunyai ajaran yang disebut amar ma’ruf nahi munkar. Jadi untuk mengatasi terjadinya pelanggaran HAM, Islam tidak hanya melakukan tindakan represif tapi lebih menekankan tindakan preventif.
Untuk mencegah terjadinya pelangaran HAM yang lebih luas, Islam mengajarkan bahwa kepentingan sosial harus lebih diutamakan atas kepentingan individu. Memelihara hak orang banyak harus diutamakan dari memenuhi kepentingan pribadi ketika kita dihadapkan pada posisi memilih salah satu diantara keduanya, meskipun pada dasarnya kedua pihak sama-sama mempunyai hak. Mencegah terjadinya kerusakan sosial bukan saja hak setiap individu bahkan menjadi sebuah kewajiban.
PERBANDINGAN ANTARA HAM BARAT DAN ISLAM
No
HAM (UDHR) ISLAM (CD)
1. Bersumber pada pemikiran filosofis semata Bersumber pada ajaran Alquran dan Sunah
2. Bersifat anthroposentris Bersifat theosentris
3. Lebih mementingkan hak daripada kewajiban Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Lebih bersifat individualistik Kepentingan sosial diperhatiakn
5. Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak-hak dasar oleh Tuhan


BAB III
KESIMPULAN
Kehidupan yang digambarkan oleh Islam terdiri dari seperangkat hak dan kewajiban. Setiap muslim adalah terikat oleh dua hal itu. Pada umumnya hukum Islam mengajarkan empat macam hak dan kewajiban, yaitu: 1) hak Tuhan di mana manusia diwajibkan untuk memenuhinya, 2) hak manusia atas dirinya sendiri, 3) hak orang lain atas diri seseorang, 4) hak kekuatan dan sumber alam yang telah dianugerahkan Tuhan. Hak-hak dan kewajiban ini merupakan dasar ajaran Islam. Kewajiban bagi setiap Muslim untuk memehaminya dan mematuhinya dengan baik
Rumusan-rumusan HAM yang terdapat dalam UDHR kelihatanya belum mampu mengakomodasikan hasrat dan keinginan seluruh negara yang tergabung dalam PBB, terutama negara-negara yang penduduknya mayoritas Islam. Kemudian atas dasaritu Organisasi yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam sedunia membuat suatu rumusan tentang HAM berdasarkan Alquran dan Sunah disebut dengan Cairo Declaration. Deklarasi ini mengoreksi pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip Islam dan bagi pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam diberi landasan Alquran dan Sunah.
Terdapat prbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan Barat seperti yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam berdasarkan premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah. Sedangkan dunia Barat, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencakupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.

DAFTAR PUSTAKA
Khaduri, Majid.1999. Teologi Keadilan Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti

Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam: Menyingkap Persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Barat. Jakarta: Salemba Diniyah

Lopa, Baharuddin. 1996. Al Qur’an dan Hak-hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Primayasa

Maududi, Maulana Abul A’la. 2000. Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Nasucha, Yakub dkk. 2009. Bahasa Indonesia untuk Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Yogyakarta: Media Perkasa

Nasution, Harun dan Effendy, Bahtiar (ed). 1987. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus

Ul Haq, Fajar Riza dan Tirtana, Endang. 2007. Islam, HAM dan Keindonesiaan: Refleksi dan Agenda Aksi untuk Pendidikan Agama. Jakarta: MAARIF Institute for Culture and Humanity

Tidak ada komentar:

Posting Komentar