Rabu, 25 November 2009

MAKALAH KONSEP SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

(Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar)
Dosen Pengampu: Dr. Drs. Samino, M.A











Disusun Oleh:
MUHAMMAD HAILAN
G 000 080 062



PONDOK HAJJAH NURIYAH SHABRAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SURAKARTA
2009




A. PENDAHULUAN
Seni ialah halus, indah dan permai. Sedangkan menurut istilah adalah segala yang halus dan indah lagi menyenangkan hati serta perasaan manusia . Jadi, sesuatu yang membuat manusia merasa senang, nyaman, dan menentramkan hati adalah seni, misalnya lagu atau nyanyian, lukisan yang indah, tarian, dan lain sebagainya. Tetapi dari semua seni itu tidak semuanya baik kalau semuanya itu telah menyimpang dari syari’at Islam. Dan yang menyimpang dari syari’at itu hukumnya haram.
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah swt kepada seluruh manusia tanpa mengenal bangsa yang bersumberkan al-Quran, Sunnah dan Ijma' Ulama. Islam adalah agama yang nyata (waqi'e) dan sesuai dengan fitrah manusia, pada semua tempat, zaman dan situasi menepati citarasa, kehendak, sifat, keinginan, nafsu, perasaan dan akal fikiran manusia. Dalam jiwa, perasaan, nurani dan keinginan manusia terbenamnya rasa suka akan keindahan dan keindahan itu adalah seni. Seni adalah sesuatu yang bersifat abstrak, dapat dipandang, didengar dan disentuh oleh jiwa tetapi tidak dapat dinyatakan melalui kata-kata dan bahasa. Sukar untuk mentakrifkan seni secara tepat sesukar untuk menerangkan konsep keindahan dan kesenangan itu sendiri. Al-Farabi menjelaskan seni sebagai ciptaan yang berbentuk keindahan, Al-Ghazali pula menjelaskan seni dengan maksud kerja yang berkaitan dengan rasa jiwa manusia yang sesuai dengan fitrahnya. Seni secara ringkasnya dapat dibahagikan kepada empat bahagian utama :
• Seni melaui pendengaran seperti musik, deklamasi puisi, prosa, seni suara dan sebagainya.
• Seni yang diperoleh melalui penglihatan mata seperti seni lukis, seni hias, fotografi, seni pakaian (fashion) dan sebagainya.
• Seni yang dapat diperolehi melalui pendengaran dan penglihatan seperti drama, teater, film dan sebagainya.
• Seni yang dinikmati melalui pembacaan seperti hasil karya sastera yang berbentuk puisi dan prosa.
Diantara masalah yang paling rumit dalam kehidupan Islami adalah yang berkaitan dengan hiburan dan seni. Karena kebanyakan manusia sudah terjebak pada kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal dan pikiran.
Dari kenyataan yang ada menunjukkan kepada kita bahwa saat ini umat islam membutuhkan suatu konsep seni yang sejalan dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam berekspresi sehingga seni bukan hanya untuk seni semata, akan tetapi seni bagian dari ibadah kepada Allah. Munculnya ekspresi seni yang berupaya memadukan konsep seni dengan ibadah dicoba dengan munculnya kelompok-kelompok seni suara dengan nasyid islami, dsb.
Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menyajikan tentang sejarah seni didalam islam, kemudian pandangan islam terhadap seni, pandangan para ulama terhadap seni. Dan untuk lebih jelasnya akan kami paparkan dibawah ini.
Semoga dengan makalah yang kami sajikan ini akan membawa manfaat bagi kita semua terutama kami sendiri, dan akan meningkatkan iman dan takwa kita kepada sang pencipta, Rabbal ‘alamin. Amien.

B. SEJARAH SENI DALAM ISLAM
Seni dalam Islam muncul seiring dengan diutusnya Rosulullah SAW. Hal ini bisa kita jumpai dalam hadist nabawi yang diriwayatkan didalam shahih Bukhori dan Muslim : bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi SAW. Ketika itu ada dua gadis disisi Aisyah yang sedang bearnyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: “Apakah pantas ada seruling syetan dirumah Rosulullah?” kemudian Rosulullah SAW. Menimpali : “Da’huma ya Aba Bakrin, fainnaha Ayyamu ‘idin”-biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”.
Dimasa generasi tabi’in, teori musik juga dikenal dikalangan kaum muslimin mereka mempelajari buku-buku musik yang diterjemahkan dari bahasa Yunani dan Hindia. Diantara para ahli musik yang muncul dikala itu adalah Ibnu Misyah (wafat tahun 705 M), Yusuf bin Sulaiman al-Khotib (wafat tahun 785 M), Kkhalil bin Ahmad yang telah mengarang buku teori musik mengenai note dan irama .
Perhatian cukup besar terhadap seni musik diberikan dimasa akhir Daulah Umayyah, kemudian juga dimasa Daulah Abbasiah. Salah satu pendorong didirikannya sekolah musik dimasa kekuasaan daulah Abbasiah karena keahlian seni musik dan menyanyi merupakan salah satu syarat bagi pelayan (budak), pengasuh, dayang-dayang di Istana dan di Rumah-rumah para pejabat.
Meskipun seni telah dikenal sejak awal kemunculan Islam, namun perdebatan mengenai batasan-batasan yang membolehkan maupun tidak membolehkan hingga saat ini masih terus tumbuh berkembang, seiring dengan beragamnya alat musik yang diproduksi. Bahkan, pembahasan mengenai hukum memperdagangkan alat-alat musik masih terus menjadi diskusi yang cukup menarik, termasuk mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan secara syar’i dalam mengekspresikan seni.

C. KONSEP SENI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Seni islam merupakan sebagian daripada kebudayaan islam dan perbedaan antara seni islam dengan bukan islam ialah dari segi niat atau tujuan dan nilai akhlak yang terkandung dalam hasil seni islam. Pencapaian yang dibuat oleh seni islam itu juga merupakan sumbangan daripada tamadun islam di mana tujuan seni islam ini adalah kerana allah swt. Walaupun seni merupakan salah satu unsur yang disumbangkan tetapi Allah melarang penciptaan seni yang melampaui batas. Firman Allah swt yang bermaksud : "Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang melampaui batas."
Keindahan merupakan salah satu ciri keesaan, kebesaran dan kesempurnaan Allah swt lantas segala yang diciptakanNya juga merupakan pancaran keindahanNya. Manusia dijadikan sebagai makhluk yang paling indah dan paling sempurna. Bumi yang merupakan tempat manusia itu ditempatkan juga dihiasi dengan segala keindahan. Allah swt bukan sekadar menjadikan manusia sebagai makhluk yang terindah tetapi juga mempunyai naluri yang cintakan keindahan. Di sinilah letaknya keistimewaan manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lain seperti malaikat, jin dan hewan. Konsep kesenian dan kebudayaan dalam Islam berbeda dengan peradaban Islam yang lain.
Dalam pembangunan seni, kerangka dasarnya mestilah menyeluruh dan meliputi aspek-aspek akhlak, iman, masalah keagamaan dan falsafah kehidupan manusia. Seni mestilah merupakan satu proses pendidikan yang bersifat positif mengikut kaca mata Islam, menggerakkan semangat, memimpin batin dan membangunkan akhlak. Artinya seni mestilah bersifat "Al-Amar bil Ma'ruf dan An-Nahy 'an Munkar" (menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran) serta membangunkan akhlak masyarakat, bukan membawa kemungkaran dan juga bukan sebagai perusak akhlak ummat. Semua aktivitas kesenian manusia mesti ditundukkan kepada tujuan terakhir (keridhaan Allah dan ketaqwaan). Semua nilai mestilah ditundukkan dalam hubunganNya serta kesanggupan berserah diri. Seni juga seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan ketaqwaan.
Diantara masalah yang paling rumit dalam kehidupan Islami adalah yang berkaitan dengan hiburan dan seni. Karena kebanyakan manusia sudah terjebak pada kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal dan pikiran.
Sebagian orang menggambarkan umat islam sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, maka tak ada tempat bagi orang-orang yang lalai dan bermain-main, tertawa bergembira ria, bernyanyi atau bermain musik. Tidak boleh bibir tersenyum, mulut tertawa, hati senang, dan tak boleh kecantikan terlukis pada wajah-wajah manusia .
Mungkin sebagian orang yang ekstrim setuju terhadap sikap mereka yang bermuka masam, dahi berkerut, dengan penampilan seram dan orang yang keras, putus harapan, gagal atau gagap. Namun sebenarnya, kepribadiaan yang buruk ini bukanlah dari ajaran agama. Maksudnya mereka sendirilah yang mewajibkan tabiat buruk tersebut atas nama agama. Sementara agama sendiri tidak memerintahkannya, tetapi persepsi merekalah yang salah.
Sedangkan Islam adalah agama yang realistis. Ia tidak berada didunia khayal dan idealisme semu, namun mendampingi umat manusia didunia yang nyata dan dapat dirasakan. Ia tidak memperlakukan manusia seakan-akan malaikat yang mamiliki sayap, akan tetapi memperlakukannya sebagai manusia yang makan dan minum. Karena itu Islam tidak menuntut dan tidak mengasumsikan umat manusia agar seluruh kata-katanya adalah dzikir, seluruh diamnya adalah pikir, seluruh pendengarannya adalah lantunan Al-Qur’an, dan semua waktu luangnya berada di masjid. Akan tetapi mengakui eksistensi mereka secara seutuhnya, fitrah dan instingnya, yang telah Allah ciptakan dengannya. Allah SWT telah menciptakan mereka dengan tabiat bersuka cita, bersenag-senang, tertawa, bermain-main, sebagaimana mereka diciptakan senang makan dan minum .
Kebalikan dari tabiat diatas adalah orang-orang yang bebasa mengumbar hawa nafsunya. Hidupnya diisi dengan hiburan dan kesenangan, mencampuradukkan antara yang di syari’atkan dan yang dilarang, antara yang halal dan yang haram. Mereka serba permisif dan mengeks-ploitasi kebebasannya, menyebarkan kesesatan terselubung maupun terang-terangan,semuanya mengatas namakan seni refreshing, mereka lupa bahwa hukum agama tidak melihat label namanya tetapi pada esensinya.
Maka, untuk menghindari kekeliruan dalam memutuskan masalah tersebut dibutuhkan ketelitian dan pemahaman nash-nash yang benar dan tepat, jelas argumentasinya, dan juga menguasai maksud-maksud syari’at serta kaidah-kaidah fiqh yang telah ditetapkan.
Rosulullah merupakan teladan yang indah bagi kehidupan manusia seutuhnya. Dalam kesendiriannya, beliau shalat berlama-lama dalam kekhusyukan, dalam tangis, serta dalam berdirinya sehingga bengkaklah kedua kaki beliau tidak peduli kepada siapapun. Akan tetapi ketika ditengah-tengah kehidupan masyarakat, baeliau adalah manusia biasaa yang mencintai kelezatan hidup, bermuka manis, dan tersenyum, bermain-main dan bersenda gurau, namun tetap tidak mengatakan sesuatu kecuali kebenaran. . Salah satu gurauan Rosulullah adalah seperti yang diriwayatkan, anatara lain:
Seorang wanita tua datang kepada Nabi, sembari berkata : “wahai Rosulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Allah memasukkan say ke dalam surga”. Dan Rosulullah menjawab :”wahai ummu fulan, surga itu tidak dimasuki oleh orang tua”. Mendengar itu , tentu saja siwanita tua gemetar dan menangis, karena mengira bahwa dirinya tidak akan masuk surge. Ketika Rosulullah SAW. Melihat reaksi wanitra tua itu , beliau lalu menjelaskan maksud ucapannya, “sungguh orang tua tidak masuk surge dalam keadaan tua. Namun Allah menciptakannya dalam benruk yang lain, lalu memasukkannya kesurga dalankeadaan muda belia. (kemudian beliau membacakan ayat al-Qur’an surat: Al-Waqi’ah ayat 35-37) yang artinya: sesungguhnya Kami menciptakan mereka dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya”.

D. PRINSIP-PRINSIP (CIRI-CIRI) KESENIAN ISLAM
1. Mengangkat martabat insan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang ada disekelilingnya, manakala manusia menjadi seniman yang menggarap segala unsur kesenian untuk tunduk serta patuh kepada keridhaan Allah swt.
2. Mementingkan persoalan akhlak dan kebenaran yang menyentuh aspek-aspek estetika, kemanusiaan, moral dan lain-lain lagi.
3. Kesenian islam menghubungkan keindahan sebagai nilai yang tergantung kepada keseluruhan kesahihan islam itu sendiri. menurut islam, kesenian yang mempunyai nilai tertinggi ialah yang mendorong ke arah ketaqwaan, kema'rufan, kesahihan dan budi yang mantap.
4. Kesenian islam terpancar daripada wahyu Allah, sama seperti undang-undang Allah dan syariatnya. maknanya ia harus berada di bawah lingkungan dan peraturan wahyu. ini yang membedakan kesenian islam dengan kesenian bukan islam.
5. Kesenian islam menghubungkan manusia dengan tuhan, alam sekitar dan sesama manusia Dan juga makhluk.
Terdapat lima hukum dalam seni dapat diperincikan.di antaranya:
a. Wajib : jika kesenian itu amat diperlukan oleh muslim yang mana tanpanya individu tersebut boleh jatuh kepada mudarat seperti keperluan manusia untuk membina dan untuk memperindah bentuk masjid yang dimaksudkan untuk menarik hati orang agar ramai untuk mengunjungi rumah Allah swt tersebut.
b. Sunnah : jika kesenian itu diperlukan untuk membantu atau menaikkan semangat penyatuan umat islam seperti dalam nasyid, qasidah dan shalawat kepada Rasulullah saw yang diucapkan beramai-ramai dalam sambutan maulid rasul atau seni lagu Al-Quran (tilawah).
c. Makruh : jika kesenian itu membawa unsur yang sia-sia seperti karya seni yang tidak diperlukan oleh manusia.
d. Haram : jika kesenian itu berbentuk hiburan yang :
Melengahkan manusia sehingga mengabaikan kewajiban-kewajiban yang berupa tanggung jawab asas terhadap Allah swt khasnya seperti ibadah dalam fardhu ain dan kifayah. Memberi khayalan kepada manusia sehingga tidak dapat membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Dicampuri dengan benda-benda haram seperti arak, judi, narkotika dan berbagai kemaksiatan yang lain. Ada percampuran antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram seperti pergaulan bebas tanpa batas dalam bentuk bersuka-suka yang melampaui batas. Objek atau arca dalam bentuk ukiran yang menyerupai patung sama ada yang dibuat dari kayu, batu dan lain-lain. Seni yang merusak akhlak dan memudaratkan individu atau yang berbentuk tidak bermoral seperti tarian terkini (kontemporari). Jenis-jenis seni yang dipertontonkan sebagai maksud atau niat untuk memamerkan dengan sikap kesombongan.
e. Mubah : apa saja bentuk seni yang tidak ada nash yang mengharamkannya.

E. PANDANGAN ULAMA ISLAM TENTANG SENI
Seni musik:
Jumhur ulama sepakat bahwa bentuk seni musik (nyanyian) yang memalingkan dari dzikrullah hukumnya haram, namun kemudian berbeda pandangan mengenai seni musik yang tidak memalingkan daridzikrullah. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa nyanyian dan seni musik merupakan seruling syaitan yang dilarang.
Seni Pahat/ Seni Patung/ Seni Lukis:
Para ulama berpendapat bahwa tingkat pengharaman itu semakin bertambah manakala patung tersebut berbentuk orang yang diagungkan seperti Al-Masih. Sedang boneka untuk mainan anak-anak diperbolehkan. Adapun mengenai filosofis ulama mesir al-Allammah Syaikhk Muhammad Baqith al-Muthi’i berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah, karena aktivitas fotogrfi tidak termasuk dalam aktivitas mencipta sebagaimana yang disinyalir dalam ungkapan hadist…”(mencipta seperti ciptaanKu….), karena foto itu hanya menahan bayangan. Pendapat lain banyak disetujui oleh banyak ulama termasuk Syaikh Yusuf Qardhawi, dengan catatan foto wanita telanjang diharamkan.
Seni Tari:
Seni tari sudah dikenal dimasa Rasulullah, seperti tarian Habasyah yang dipertunjukkan oleh orang-orang Habasyah (ethiopa sekarang) ketika mereka menari meluapkan kegembiraan menyambut kedatangan Rasulullah di kota madinah, bahkan suatu sat Rasulullah pernah mengizinkan Aisyah untuk menonton pertunjukan tarian habasyah yang sangat sederhana dengan menjinjitkan kaki.
Namun di kalangan ulama persoalan seni tari ini masih menjadi perdebatan antara yang membolehkan dengan syarat sesuai dengan adab-adab Islam, ataupun yang sama sekali tidak membolehkan. Hal ini berdasarkan fenomena yang ada di masyarakat bahwa seni tari yang dikenal saat ini cenderung mengarah kepada tindakan tabarruj (memamerkan diri di kalangan yang bukan mahrom), maupun ikhthilath (campur baur laki-laki dan wanita dalam satu majelis tanpa mengindahkan adab-adab Islam).
Seni Penulisan (Sastera)
Manakala seni penulisan telah dikaitkan dengan seni kesusatetraan. Seni kesusasteraan memang mendapat sambutan yang sangat hangat di kalangan umat Islam dan itu terjadi karena kesusateraan Islam bersumberkan Al-Quran dan al-Sunnah yang mana kesusasteraan Al-Quran dapat dilihat dari dua aspek yaitu keindahan bahasa dan dari segi isinya. Di sini dapat dilihat bahwa hasil atau sumbangan kesusateraan yang berteraskan al-Quran dan al-Sunnah telah menyebabkan kaum musyrikin memeluk agama Islam hanya apabila mendengar al-Quran. Contohnya al-Walid al-Mughirah yang merupakan penyair yang terkenal pada zaman Jahiliyyah dan pengkritik yang paling tajam terhadap Rasulallah saw, Umar al-Khattab serta Labid, Rabiah dan Jubair bin Mat'am.
Al-Quran telah berjaya melumpuhkan keangkuhan dan kejaguhan sastrawan Arab dari segi keindahan bahasa kesusteraan dan yang lebih menakjubkan lagi ianya bukan saja menggetarkan jiwa mereka yang memahami bahasa arab malah melintasi batas pribadi, bahasa, keturunan, kebudayaan, geografi, pangkat dan sebagainya. Kesussastraan Islam mula disebarkan oleh Rasulallah s.a.w dan terus berkembang pada zaman khalifah-khalifah al-Rashidin, Umaiyah dan Abbasiyyah. Selain al-Quran, karya kesusteraan Islam juga meliputi Syair, Rubai', Burdah, Prosa dan sebagainya.

F. KESIMPULAN
Islam adalah agama yang realistis. Ia tidak berada didunia khayal dan idealisme semu, namun mendampingi umat manusia didunia yang nyata dan dapat dirasakan. Ia tidak memperlakukan manusia seakan-akan malaikat yang mamiliki sayap, akan tetapi memperlakukannya sebagai manusia yang makan dan minum. Karena itu Islam tidak menuntut dan tidak mengasumsikan umat manusia agar seluruh kata-katanya adalah dzikir, seluruh diamnya adalah pikir, seluruh pendengarannya adalah lantunan Al-Qur’an, dan semua waktu luangnya berada di masjid. Akan tetapi mengakui eksistensi mereka secara seutuhnya, fitrah dan instingnya, yang telah Allah ciptakan dengannya. Allah SWT telah menciptakan mereka dengan tabiat bersuka cita, bersenag-senang, tertawa, bermain-main, sebagaimana mereka diciptakan senang makan dan minum
Dari apa yang telah kami sajikan diatas , ada beberapa hal yang bisa kami simpulkan mengenai konsep seni dalam islam: pertama, seni suara / musik dalam islam dibolehkan dengan syarat seni yang diekspresikan sejalan dengan adab-adab islam , tidak bercampur dengan aneka ragam bentuk kemunkaran seperti yang biasa terjadi di diskotik-diskotik maupun di pub-pub.
Kedua, seni patung diharamkan bila berbentuk utuh dan mengarah kepada pengkultusan individu, yang dikhawatirkanakan mengarah kepada kemusyrikan. Adapun seni fotografi bersifat mubah, bilamana hal ini dilakukan dalam konteks yang ma’ruf.
Ketiga, adapun menyangkut seni tari, para ulama masih banyak memperdebatkan mengenai kebolehan hal ini, meskipun ada hadist-hadist yang memberi dasar kebolehan seni tari cukup kuat sehingga perlu pembahasan lebih rinci mengenai batas tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi, Yusuf. 2001. Fiqih Musik dan Lagu, persfektip Al-Quran dan As-Sunnah. Bandung : Mujahid Press
Al-Qardhawi, Yusuf. 2003. Halal Haram dalam Islam. Solo : Era Intermedia
HR. Abdun bin Hunan dan Tirmidzi. Dalam Al-Qardhawi, Yusuf. 2003. Halal Haram dalam Islam. Solo : Era Intermedia
Http//Mujahidan sejati. Blogspot.com/2008/10/seni-menurut-islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar