Senin, 20 September 2010

Tata Kelola Kelautan dan Perikanan

Oleh Max Tehusalawany
Selasa, 21 September 2010
 

Sebagai negara bahari atau kepulauan, Indonesia termasuk negara di kawasan Asia-Pasifik dengan tingkat konsumsi produk perikanan terbesar di dunia. Data Food and Agriculture Organization (FAO) 2006 menunjukkan, sekitar 87% pelaku usaha sektor perikanan berada di kawasan Asia. Sayang, kekayaan dan potensi sumber daya kelautan dan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang ada belum dimanfaatkan secara maksimal.
Program revitalisasi perikanan sudah dicanangkan sejak awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Program ini memiliki target meningkatkan daya saing produk perikanan menuju pembangunan perikanan secara optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Namun, kenyataannya program ini belum sepenuhnya berhasil. Produksi ikan tidak mengalami perubahan signifikan, hanya naik sekitar 0,8 juta ton atau sekitar 7 ton dari target 9,5 juta ton ikan. Padahal, esensinya adalah memperbaiki dan meningkatkan produksi, nilai ekspor, dan memacu investasi sektor perikanan dengan sasaran peningkatan kesejahteraan nelayan.
Pembangunan nasional sektor perikanan dan kelautan sendiri sebenarnya baru dimulai awal reformasi, pada masa pemerintahan Gus Dur. Waktu itu produksi ikan laut hanya mencapai 5,8 juta ton dari target 9 juta ton. Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dari target 9,5 juta ton ikan hanya naik 0,4 juta ton menjadi 6,2 juta ton menyusul dicanangkannya program "Gerbang Mina Bahari".
Sampai saat ini kondisi nyata kelautan dan perikanan Indonesia masih dipenuhi oleh pemberitaan tentang banyaknya pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Penggunaan alat tangkap perusak ekosistem laut juga kian marak. Kebijakan-kebijakan terkait kelautan dan perikanan merupakan pengulangan dan tumpang tindih, sehingga menghambat peran pengusaha swasta nasional untuk mengembangkan ekonomi bahari. Kebijakan negara belum memihak sepenuhnya bagi kepentingan nelayan tradisional atau ekonomi kerakyatan pada umumnya.
Tata kelola bidang kelautan (marine order) dan perikanan (fishing industry) merupakan dua bidang subsektor yang saling terkait. Tata kelautan kemaritiman dan tata perikanan dengan biota laut merupakan keniscayaan, jika Indonesia mengoptimalkan ekonomi maritim sebagai salah satu soko guru ekonomi nasional. Di sisi lain, tanggung jawab dan perhatian serius penyelenggara negara untuk memajukan dan menyejahterakan bangsa sangat tergantung pada kadar watak kebangsaan (nasionalisme) para penyelenggara pemerintahan.
Hukum internasional United Nations Convention of the Law (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi pemerintah dalam UU No.17/1985 tentang Pencemaran Laut, UU No.21/1992 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 82/1999, Peraturan Pemerintah No 7/2000, dan Peraturan Permerintah No 14/2000 belum diimplementasikan secara optimal. Bahkan terdapat pasal-pasal yang kontradiktif terhadap Tap MPR No 4/1988 dan peraturan internasional maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Ini akibat persaingan kepentingan sektoral antar-instansi dan hilangnya peran kepala penguasa pelabuhan (port authority), yaitu syahbandar sebagai ketua custom, imigration, quarantine and port (CIQP) yang dilaksanakan oleh pelabuhan di berbagai belahan dunia, seperti tertuang dalam Peraturan Bandar 1925.
Pemerintah perlu segera bekerja keras melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh produk peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana terkait masalah kemaritiman. Pemerintah perlu mengembangkan sumber energi nonkonvensional dan nonhayati kelautan yang dapat digunakan sebagai energi alternatif dengan memanfaatkan gelombang angin, bahkan limbah ikan.
Persoalannya, hingga kini pengelolaan kemaritiman yang dijalankan masih bersifat parsial. Tak ada prakarsa melakukan perubahan secara radikal dan mendasar. Termasuk terhadap hierarki peraturan perundang-undangan terkait dengan jaminan perlindungan lingkungan laut atas gangguan keamanan di perairan terhadap kejahatan transnasional, seperti illegal fishing dan pelanggaran ketentuan pelayaran lainnya.
Dalam Bab XVII UU No 17/2008 tentang Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Gard) yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PP, sampai hari ini tidak jelas keberadaannya. Dari pengalaman masa lalu, pembentukan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) tahun 1972 dan dilakukan pengulangan dengan dasar Peraturan Presiden No 81/2005 Pasal 1 ayat 2,3 dan 4 yang bersifat koordinasi lintas sektoral sesuai kewenangan perundang-undangan instansi masing-masing, mekanisme dan teknis pelaksanaan penegakan hukumnya makin tidak jelas.
Negara perlu membangun kekuatan penjagaan laut dan pantai yang tangguh melalui undang-undang tersendiri, sekaligus bermakna untuk pertahanan perbatasan di seluruh wilayah laut Indonesia. Kondisi ini memang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan memperburuk keadaan para nelayan dan komunitas pesisir yang umumnya adalah kaum marginal yang miskin. Kebijakan yang berpihak pada pemodal besar akan makin menyulitkan kehidupan nelayan tradisional dan menjauhkannnya dari kemungkinan meningkatkan kualitas hidup. Padahal, sumbangsih mereka sebagai kontributor bagi kebutuhan pangan serta peningkatan daya beli masyarakat cukup signifikan.
Jadi, ke depan ini perlu dipikirkan bagaimana membuat kebijakan terpadu untuk mengelola dan mengatur semua produk kekayaan alam. Prinsipnya, perlu dipikirkan bagaimana kekayaan alam didistribusikan secara adil, merata, serta berkelanjutan (sustainable). Tentu saja dengan menyusun aturan-aturan secara komprehensif bagi perlindungan dan kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sail Banda 2010

Gelar "Sail Banda 2010" yang diresmikan Presiden SBY bersamaan pencanangan Provisi Maluku sebagai lumbung ikan nasional, beberapa waktu lalu, seharusnya menjadi momentum kebangkitan pengelolaan sumber daya laut dan perikanan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Apalagi, secara geografis daerah Maluku sangat strategis dan berada di kawasan segitiga emas fishing grounds.
Sail Banda 2010 bertema "Small Island for Our Future" sesuai amanat Keppres No 35/2009 bahwa Indonesia masih merupakan negara terbesar di dunia yang memiliki sumber kekayaan di sektor perikanan dan kelautan.
Sebenarnya Sail Banda 2010 pertama kali dipresentasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada Rapat Koordinasi Sail Bunaken, 16 September 2009. Kata "Banda" digunakan karena nama tersebut memiliki nilai historis sejak masa pemerintahan kolonial yang sudah terkenal sebagai daerah penghasil rempah-rempah terbesar di dunia.
Amanat UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2010-2014 mengisyaratkan Indonesia sampai tahun 2025 harus menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Dari segi geografis, Indonesia sangat memungkinkan untuk menggerakkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu andalan yang mampu memberikan kontribusi positif pada negara. Negara kepulauan yang kuat adalah negara yang mampu memanfaatkan potensi kelautan untuk pembangunan ekonominya.
Diakui atau tidak, potensi sektor perikanan dan kelautan Maluku merupakan yang terbesar di Indonesia dengan penghasilan mencapai 26,3 persen dari potensi perikanan nasional. Sedangkan produksi perikanannya mencapai 315.399 ton dari potensi 1,6 juta ton, terdiri atas ikan pelagis (261.490 ton), pelagis kecil (980.100 ton), demersal (295.500 torr), ikan karang (47.700 ton), udang (44.000 ton), lobster (800 ton), dan cumi-cumi (10.570 ton).
Selain itu, prospek rumput laut yang telah ditetapkan sebagai komoditas unggulan Maluku bersama enam provinsi kepulauan lainnya yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, NTT, NTB, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Maka, tidak mengherankan kalau Presiden SBY mencanangkan daerah Maluku sebagai lumbung ikan nasional. ***
Penulis adalah Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan
Depinas SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) 
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=262235

Tidak ada komentar:

Posting Komentar