Senin, 08 November 2010

Orang miskin dilarang berdaya


Monday, 08 November 2010
PROGRAM Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diluncurkan oleh pemerintah dengan dukungan Bank Dunia, jelas memiliki tujuan mulia. Di akui atau tidak, program tersebut dapat mendatangkan hikmah dan manfaat yang dapat dipetik oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, PNPM merupakan salah satu dari sekian juta upaya perbaikan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.Percepatan pembangunan perdesaan, membuka seluas-luasnya masyarakat miskin berkesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, menekan laju urbanisasi yang kerap menciptakan masalah baru, merupakan beberapa dari sekian tujuan PNPM.
Sebuah ironi, ketika tujuan yang telah dirumuskan dengan baik, serta dituangkan dalam petunjuk tehnik operasional, bertolak dari kenyataan di lapangan. Saya akan sedikit berbagi pengalaman tentang keterlibatan saya menjadi pelaku PNPM, yang bagi saya ini merupakan polemik yang cukup rumit dari sekian kerumitan yang terjadi. Pada mulanya saya terlibat di PNPM karena diajak oleh salah satu rekan (TPK Th. 2009) untuk membantu membuat Laporan Akhir Desa (LAD). Pada suatu ketika, saat digelar Musdes Serah Terima, dia mengundurkan diri dari Ketua TPK, dan saya diusulkan menjadi pengganti pada Musdes Sosialisasi.
Sejak tanggal 20 Januari 2010 itulah saya mulai terlibat langsung dengan kegiatan desa, khususnya PNPM. Hampir sebagian besar waktu, tenaga, fikiran tercurahkan untuk menjalankan berbagai tahapan, dari mulai mengikuti agenda musyawarah sampai pada pembuatan proposal usulan kegiatan tahun 2010-2011.
Kemudian, tiba waktunya, saya harus menandatangani SPPB (Surat Perjanjian Pemberian Bantuan) bertindak sebagai pihak kedua untuk bertanggungjawab atas pemberian bantuan tersebut. Sejak itulah, saya merasa menanggung beban tanggungjawab yang cukup berat untuk menjalankan kegiatan berupa pembangunan talud saluran irigasi. Sesuai apa yang saya baca dan pahami dalam PTO, bahwa TPK mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan serta melaporkan administrasi ke - uangan kegiatan PNPM di desa. Maka dengan segala kemampuan, kami berusaha mengatasi kendala di lapangan demi kelancaran pembangunan talud saluran irigasi tersebut.
Kegiatan yang kami jadwalkan mulai tanggal 26 Juli 2010, dan sementara istirahat terhitung tanggal 4 September 2010 karena mendekati Hari Raya Idul Fitri, dengan kemajuan fisik 194 m dari total target 600 m. Sementara pekerjaan konstruksi libur, kegiatan tetap berjalan dengan melakukan pengedropan matrial untuk persiapan pasca- Lebaran, sambil proses pencairan dana tahap 2. Pengajuan RPD 2 yang saya targetkan sebelum Lebaran ternyata tidak bisa, dan mundur setelah hari raya. Pencairan tersebut akhirnya dijadwalkan tanggal 16 September 2010, ternyata tertunda kembali oleh suatu sebab sampai satu bulan lebih. Jelas kegiatan terhenti dan pekerjaan pembuatan talud menjadi terbengkalai.
Singkat cerita, akhirnya kami diturunkan dari TPK dengan berbagai alasan yang belum bisa kami pahami, dan diganti oleh perangkat desa. Hari Sabtu, 2 Oktober 2010 sebenarnya forum Musyawarah Desa Pertanggungjawaban termin 1 lanjutan, guna meneruskan MDPJ minggu yang lalu, tanggal 25 Oktober 2010 pukul 20.30-01.30 WIB, dinilai masih belum bisa memuaskan pertanyaan dari BPD.
Saya tidak mempermasalahkan tentang pemberhentian TPK, hanya saja kami merasa diperlakukan tidak adil, karena mekanisme dan sistem yang digunakan dalam proses tersebut. Masih terngiang dalam ingatan, saya terposisikan semacam terdakwah yang diadili beramai-ramai, dengan berbagai kesalahan yang dimunculkan sedemikian rupa. Yang kami sesalkan da lam forum musyawarah tersebut sam pai terlontar kata-kata ”kere petingkah” (orang miskin berulah).
Tak seharusnya kalimat itu muncul dalam forum tertinggi dalam PNPM. Kalau orang miskin tidak memiliki hak, kenapa PNPM digembar-gemborkan membawa misi pemberdayaan masyarakat miskin. Jika semacam itu memang benar, mohon PNPM dikaji ulang (untuk tidak mengatakan dibubarkan), karena sudah melenceng dari garis yang sudah ditetapkan.
Ketika TPK ada, namun tidak mampu berdaya, juga tidak diberdayakan, hanya sebagai simbol dan pelengkap administrasi, tanpa hak serta wewenang yang jelas, sama saja berarti TPK tidak ada. Mohon kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti apa yang kami alami dengan sebagaimana mestinya, dengan tidak melihat permasalahan hanya dikulit luarnya saja. Namun untuk dikaji serta digali lebih dalam, motif serta apa permasalahan yang sebenarnya, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tersakiti.
wallahu A’lam
Achmad Mustopa NIK: 33.2417.310580.0001 Desa Tanjungmojo RT 04/3 Kec. Kangkung Kendal 51353
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=42680&Itemid=62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar