Rabu, 10 November 2010

Rekayasa IPO Krakatau Steel?

Rekayasa IPO Krakatau Steel?
 
Kamis, 11 November 2010 | 03:01 WIB


Hikmahanto Juwana
Sejumlah pihak mempermasalahkan penawaran umum atas saham (initial public offering) PT Krakatau Steel. Muncul sejumlah kecurigaan dan seolah proses IPO direkayasa.

Ketika Amien Rais pertama kali mempermasalahkan IPO KS, beliau mencurigai ada upaya untuk mendapatkan dana secara tidak wajar oleh orang ataupun kelompok tertentu. Bahkan IPO KS dianalogikan dengan kasus Bank Century.
Jalan berpikirnya adalah perusahaan sekuritas yang melakukan penjaminan (penjamin) adalah pelat merah dan besar kemungkinan penunjukan direkayasa. Perusahaan ini tentu akan mudah untuk menentukan harga yang murah ketika ditawarkan kepada calon investor (pasar perdana) dan melakukan penjatahan.
Apabila harga murah dan penjatahan diberikan kepada orang atau pihak-pihak tertentu, mereka bisa ambil untung ketika saham KS diperjualbelikan secara mahal di bursa (pasar sekunder). Keuntungan yang mereka dapat adalah harga ketika menjual di pasar sekunder dikurangi harga ketika membeli di pasar perdana.
Investor tipe ini adalah tipe investor yang mencari capital gain. Padahal ada tipe investor lain yang sangat penting, yaitu investor yang tidak mengambil keuntungan sesaat kerap disebut sebagai institutional investor. Investor ini akan memegang saham yang diperoleh untuk jangka panjang dan turut mempunyai perhatian terhadap jalannya perusahaan.
Bagi awam, apa yang disampaikan oleh berbagai pihak mungkin dapat diterima oleh logika. Namun, bagi pihak-pihak yang mengetahui proses IPO, jalan berpikir demikian belum tentu benar. Apabila logika awam yang digunakan, banyak hal yang dipertaruhkan, mulai dari integritas KS, perusahaan sekuritas hingga Bursa Efek Indonesia, regulator, hingga perekonomian Indonesia sendiri.
Proses IPO bukanlah sesuatu yang sederhana. Kesempatan melakukan rekayasa sangat sulit dilakukan karena segala sesuatu ditentukan oleh best practices secara internasional dan pasar (market).
Pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui proses IPO KS seharusnya dengan mudah menepis berbagai kecurigaan. Hanya saja, mereka terbentur aturan dan etika kerahasiaan sebelum perusahaan didaftarkan di bursa.
Untuk mengatasi kendala inilah, Menteri BUMN membentuk Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi PT Krakatau Steel (Persero) yang bertujuan memantau setiap tahapan proses IPO KS. Tim bertugas memastikan tata kelola (governance) dalam setiap tahapan, terutama ketika dilakukan penunjukan penjamin emisi saham, penentuan harga, hingga penjatahan dilakukan, tanpa ada intervensi ataupun rekayasa.
Kedua, tim bertugas memverifikasi berbagai kecurigaan yang muncul di masyarakat. Tim harus memastikan apakah kecurigaan tersebut berdasar atau tidak?
Wajar
Dari berbagai informasi yang diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO KS, tim tidak menemukan adanya rekayasa. Semua proses dilakukan secara wajar dan profesional. Penjamin ditunjuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Tak ada rekayasa atas penunjukan mereka.
Penentuan harga per lembar saham telah dilakukan dengan mengindahkan best practices. Harga tidak ditentukan secara sepihak oleh KS yang cenderung ingin tinggi, tetapi juga tidak ditentukan cenderung rendah yang mungkin dikehendaki oleh penjamin. Bagi penjamin, wajar berharap agar harga murah, agar kedudukannya sebagai penjamin tidak harus membeli saham yang tidak terjual.
Proses pembentukan harga dimulai dengan adanya dokumen berisi informasi tentang KS yang disebut sebagai prospektus. Selanjutnya para analis dari KS ataupun calon institutional investor membuat kajian dan melakukan prediksi harga. Prediksi harga ini yang digunakan sebagai acuan oleh para calon institutional investor untuk mengajukan minat beli berikut harga yang dikehendaki. Proses ini disebut bookbuilding.
Dari bookbuilding akan diketahui berapa besar minat institutional investor pada harga-harga, mulai dari yang terendah sampai tertinggi. Dari sini akan ditentukan harga yang optimal yang menjamin dana yang diperoleh, likuiditas pasar, penyebaran kepemilikan, porsi investor berkualitas, dan lain-lain. Apabila melihat proses ini, penentuan harga tidaklah sederhana dan melibatkan banyak pihak.
Proses penjatahan pun dilakukan oleh penjamin secara profesional. Memang harus diakui, penjamin mendapat pesanan dari pihak-pihak yang berpotensi memiliki benturan kepentingan atau mereka yang memiliki kuasa di negeri ini.
Penjamin yang memiliki diskresi penjatahan tentu tidak dapat menolak permintaan pihak-pihak tertentu atas dasar di mana mereka bekerja atau semata-mata karena mereka adalah elite politik. Sepanjang tak ada aturan yang dilanggar, setiap warga negara ataupun badan hukum dijamin haknya untuk memesan.
Namun, ini tak berarti penjamin akan meluluskan permintaan mereka. Penjamin harus yakin benar, pihak-pihak yang menyampaikan minat benar-benar akan membeli. Penjamin tak akan gegabah atau tunduk kepada rekayasa pihak-pihak tertentu. Ruang untuk rekayasa dalam penjatahan pun sulit dilakukan karena berdasarkan aturan Bapepam, penjatahan harus diaudit setelah pendaftaran (listing) di bursa. Jika ada rekayasa penjatahan yang tak masuk akal, ini akan berakibat pada integritas penjamin sebagai perusahaan sekuritas. Integritas bagi perusahaan sekuritas segalanya mengingat bisnis pasar modal didasarkan pada kepercayaan.
Strategis
Di samping isu di atas, sebagian pihak mempermasalahkan mengapa KS diperbolehkan dijual sahamnya ke publik, bahkan ke pihak asing? Argumentasi yang mendasari pendapat ini adalah KS termasuk industri strategis. Permasalahan ini seharusnya dimunculkan ketika pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang memutuskan KS melakukan IPO, setelah persetujuan didapat dari DPR.
Tentu berbagai alasan dapat dikemukakan untuk menentukan apakah suatu industri sebagai strategis atau tidak. Apabila ditentukan strategis, apakah dapat melakukan penjualan saham ke publik? Sayangnya masa itu telah lewat dan telah diputuskan bahwa KS dapat melakukan IPO dan menjual sebagian kecil saham tersebut ke investor luar negeri. Jatah asing telah ditentukan 35 persen dari 20 persen yang dijual ke publik. Dibandingkan dengan keseluruhan saham KS, jumlah porsi asing 7 persen. Keberadaan asing lebih untuk menjadi daya pikat dan menggairahkan pasar modal di Indonesia.
Satu hal yang perlu dipahami dalam proses IPO KS, hasil dari IPO tidak masuk ke negara, melainkan ke KS sendiri. Ini karena KS mengeluarkan saham baru sebagai peningkatan modal untuk membiayai kegiatannya sebagaimana tercantum dalam prospektus. Oleh karena itu, perlu dipahami, pemerintah sama sekali tidak menjual saham yang telah dimilikinya.
Hikmahanto Juwana Anggota Tim Evaluasi Independen Pelaksanaan Privatisasi PT Krakatau Steel
http://cetak.kompas.com/read/2010/11/11/03013056/rekayasa.ipo.krakatau.steel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar