Jumat, 30 Juli 2010

UNJUK RASA Garuda Bantah Tolak Berlakukan PKB

Kamis, 29 Juli 2010 | 20:42 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Bersama Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia mengikuti demonstrasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2010). Salah satu tuntutan pengunjuk rasa adalah menolak pemberlakuan peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh Managemen PT Garuda Indonesia yang merugikan hak-hak karyawan.
JAKARTA, KOMPAS.com -  PT. Garuda Indonesia membantah segala tuduhan yang dilontarkan pihak serikat karyawan (SK) Garuda Indonesia terkait permasalahan di tubuh Garuda. SK telah menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Kementrian BUMN serta Mabes Polri, Kamis ( 29/7/2010 ).
Tidak benar perusahaan melakukan intimidasi kepada karyawan.
-- Pujobroto
VP. Corporate Communication PT. Garuda Indonesia, Pujobroto, membantah bahwa pihaknya menolak memberlakukan perjanjian kerja bersama (PKB). Menurut dia, dalam PKB itu, masih ada 10 persen pasal yang belum menemui kesepakatan dan masih dalam tahap mediasi dengan difasilitasi Kementria Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dikatakan dia, tuntutan kenaikan gaji secara merata sebesar 50 persen tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan prinsip reward dan remunerasi yang dikembangkan perusahaan. "Itu juga akan merugikan pengembangan Garuda dalam jangka panjang," kata dia dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis ( 29/7/2010 ).
Mengenai keluhan usia pensiun pilot, kata Pujobroto, selama ini telah disepakati pensiun pilot di usia 60 tahun. "Sebagai penghargaan perusahaan kepada para pilot yang telah mencapai usia 56 tahun, Garuda memberikan tambahan iuran dana pensiun sebesar dua persen dari penghasilan yang diterima," katanya.
"Kami sampaikan pula bahwa tidak benar perusahaan melakukan intimidasi kepada karyawan. Hal yang diminta oleh perusahaan adalah bahwa kita sebagai karyawan Garuda harus dapat menunjukkan integritas dengan turut menjaga rahasia perusahaan," tambah Pujobroto.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/07/29/20423518/Garuda.Bantah.Tolak.Berlakukan.PKB, jumat 30 juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar